Iklan

Iklan

​Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Ririn Rifanto Tidak Bersalah dan Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta, Bukan Asumsi

klikindonesia
4 Jul 2026, 06:12 WIB Last Updated 2026-07-03T23:12:53Z
Netsembilan.com Indramayu – Menanggapi penundaan sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menyatakan tetap menghormati proses hukum sekaligus menegaskan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.

​Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (3/7/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu, resmi ditunda oleh Majelis Hakim hingga Rabu (8/7/2026) dengan alasan Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

​Jery, selaku Kuasa Hukum Ririn Rifanto, menyampaikan bahwa keyakinan akan tidak bersalahnya klien mereka didasarkan pada fakta-fakta kuat yang terungkap sepanjang persidangan, yang justru mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Kami tetap berkeyakinan penuh bahwa Ririn Rifanto tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan sebagaimana yang didakwakan. Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi," ujar Jery dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

​Tim Kuasa Hukum membeberkan 3 (tiga) kejanggalan utama dalam tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan
​Patahan Alibi Dakwaan JPU: JPU mendakwa adanya percakapan pada 30 Agustus 2025 pukul 05.10 WIB yang menyebut Ririn memerintahkan Priyo mengambil cangkul. Padahal, berdasarkan bukti rekaman yang sah di persidangan, pada jam dan waktu yang persis sama, Ririn dan Priyo nyatanya masih berada di Hotel Adis, Jatibarang.
​Keabsahan Bukti DNA yang Meragukan: Terkait dugaan bercak darah di toko milik almarhum Budi, Jery menilai bukti tersebut sangat lemah. Lokasi tersebut diketahui telah disewa oleh pihak lain dan baru dibuka kembali untuk usaha sekitar sembilan bulan kemudian. Bahkan, Heri Reang (Kuasa Hukum keluarga korban) sebelumnya pernah mendatangi lokasi dan menyatakan kondisi warung sudah bersih karena telah dipel.

​Cacat Formil Alat Bukti Elektronik JPU terbukti belum pernah menghadirkan ahli digital forensik selama persidangan berlangsung. Akibatnya, keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan JPU tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, dan aspek formal terkait keterangan ahli—termasuk pengambilan sumpah—belum terpenuhi sebagaimana mestinya hukum yang berlaku.

​Dengan ditundanya sidang hingga Rabu, 8 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum Ririn Rifanto mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan yang hakiki dapat ditegakkan di Pengadilan Negeri Indramayu.
​(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Ririn Rifanto Tidak Bersalah dan Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta, Bukan Asumsi

Terkini

Iklan