Iklan

Iklan

Hery Reang YLBH. Prio Vonis Seumur Hidup "Wujud Keadilan Nyata"

klikindonesia
4 Jul 2026, 10:22 WIB Last Updated 2026-07-04T03:22:19Z
Netsembilan.com Indramayu – Pihak keluarga korban pembunuhan tragis satu keluarga yang terjadi pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, akhirnya bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa Jumat 3 Juli 2026.

Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang, YLBH Petani, saat mendampingi keluarga besar korban di pengadilan.


​Dalam kesempatan tersebut, hadir langsung Ibu Teti (ibu kandung almarhumah Bu Eis), Pak Roki (kakak kandung almarhumah), serta Pak Bobi dan Bu Dewi selaku saudara kandung.

Pihak keluarga sengaja datang jauh-jauh dari Banten (Tangerang) demi melihat dan mendengarkan langsung pembacaan putusan sidang.

​Hery Reang menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu hukuman seumur hidup.

​"Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang Mulia. Kemarin Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun, dan sekarang, berkat doa kita semuanya, berkat doa almarhum, almarhumah, serta anak kecil yang tidak berdosa, tuntutan keadilan itu dikabulkan dengan hukuman seumur hidup," ujar Hery Reang.

​Hery menegaskan bahwa vonis ini bukan soal merasa puas atau tidak puas, karena tidak ada hal apa pun yang dapat menggantikan nyawa para korban yang telah hilang. Namun, bagi pihak keluarga, putusan ini merupakan wujud keadilan yang nyata. Dari seluruh rangkaian persidangan, seluruh unsur pidana, motif, dan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.


"​Selain kepada majelis hakim, pihak kuasa hukum dan keluarga juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang mengawal kasus ini sejak awal, di antaranya ​Tim Penyidik Mabes Polri, Polda, dan Polres Indramayu yang telah bekerja keras menyidik kasus ini." ucap Hery Reang. 

"​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atas dakwaan yang disusun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
​Saksi-Saksi Seluruh pihak yang telah memberikan keterangan demi terangnya perkara ini." Tuturnya. 

​Proses hukum ini berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir satu tahun sejak dimulainya persidangan pada 25 Februari hingga saat ini. Keluarga korban bersyukur seluruh rangkaian persidangan telah selesai dengan ditegakkannya keadilan bagi para korban. 



Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

​Sementara itu, jalannya persidangan untuk terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, resmi ditunda hingga Rabu (8/7/2026) mendatang dikarenakan majelis hakim masih dalam tahap musyawarah untuk menentukan putusan.

​"Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, S.H., setelah persidangan.

​Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
​Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap Priyo Bagus Setiawan.

​"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Eko.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan kumulatif dari penuntut umum telah terpenuhi dan terbukti secara meyakinkan, yakni
​Dakwaan Kumulatif Kesatu Primer: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

​Dakwaan Kumulatif Kedua: Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
​Terkait putusan ini, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik pihak terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk menentukan sikap resmi (menerima atau mengajukan upaya hukum).

​Sikap Hukum Para Pihak: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
​Merespons putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, menegaskan bahwa kliennya akan langsung mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pihaknya menilai vonis seumur hidup tersebut tidak selaras dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

​"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi. Pihaknya akan segera menyusun memori banding yang berisi resume fakta persidangan dan alat bukti secara komprehensif.

 (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang YLBH. Prio Vonis Seumur Hidup "Wujud Keadilan Nyata"

Terkini

Iklan