Netsembilan.com Indramayu – Kasus dugaan pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, memasuki babak baru yang krusial. Dalam sidang pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Jaksa), Jeri, S.H., selaku Kuasa Hukum terdakwa Ririn Rifanto, membongkar sejumlah kejanggalan fatal terkait bukti digital forensik CCTV dan sinkronisasi waktu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri Indramayu. Rabu 1 juli 2026.
Jeri menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan justru meruntuhkan kronologi dakwaan dan mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan keterlibatan pelaku lain.
Tiga Poin Utama Keberatan Penasihat Hukum Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Jeri membeberkan tiga poin utama yang menjadi dasar pembelaan terakhir untuk kliennya.
"Misteri Sosok Pria Berbadan Besar yang Dihilangkan dari CCTV
Jeri menyoroti hasil digital forensik CCTV di depan rumah korban (Budi) yang terkesan dipotong atau tebang pilih. Berdasarkan rekaman asli, terdapat sosok pria berbadan besar yang diakui secara konsisten oleh Ririn maupun saksi Prio sebagai Joko.
"Ada beberapa rekaman CCTV yang tidak ditayangkan oleh JPU. Mengapa sosok Joko ini seperti sengaja dihilangkan dari narasi visual? Ini mengindikasikan ada kesan kuat untuk mengaburkan keterlibatan pelaku lain," ujar Jeri. Selain itu, ia juga mengkritik pelabelan forensik yang hanya menyebut aktivitas pengangkutan korban sebagai "benda", bukan mayat, yang dinilai sebagai bentuk keragu-raguan.
"Pelaku Tunggal" Kuasa hukum menilai ada upaya untuk mengisolasi peran agar Ririn Rifanto dicitrakan sebagai pelaku utama tunggal. Pengakuan saksi Prio di persidangan sebelumnya—yang mengeklaim dirinya sendiri sebagai sosok yang mengangkut "benda" di CCTV—disebut sebagai kebohongan yang diskenariokan.
"Ini sengaja dibentuk agar seolah-olah hanya ada Ririn dan Prio. Tujuannya jelas, untuk menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti Joko," tegas Jeri.
Poin paling krusial yang dinilai menghancurkan dakwaan jaksa adalah perbedaan waktu (anachronism) antara pengakuan saksi dengan bukti otentik CCTV.
Keterangan Prio: Mengaku bahwa pada pukul 05.01 WIB pagi, ia disuruh mengambil cangkul ke rumah Ririn untuk mengubur jenazah.
Fakta CCTV Hotel: Pada menit dan jam yang sama (05.01 WIB), rekaman CCTV justru menunjukkan Ririn dan Prio sudah berada di Hotel Adis, Jatibarang.
"Secara logika hukum, seseorang tidak bisa berada di dua tempat berbeda pada menit yang sama. Tidak mungkin mereka sedang mengambil cangkul di rumah, sementara di detik yang sama CCTV merekam mereka sudah check-in di Hotel Adis, Jatibarang. Kronologi Jaksa cacat logika!" cetus Jeri.
Tuntutan Bebas Demi Keadilan
Menutup pernyataannya, Jeri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk jeli melihat fakta-fakta yang kabur ini. Mengacu pada asas hukum In Dubio Pro Reo (jika ada keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus memutus yang paling menguntungkan terdakwa), ia meminta kliennya dibebaskan.
"Bukti digital mereka sendiri. Kami meminta Majelis Hakim yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa Ririn Rifanto dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum," pungkas Jeri. (Ari)