Netsembilan.com Indramayu – Proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang telah berlangsung sejak 25 Februari akhirnya mendekati puncaknya. Agenda persidangan yang digelar pada Rabu (1/7/2026) mendengarkan tanggapan dari terdakwa serta dua kuasa hukum terdakwa.
Hery Reang, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh rekan media dan masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Menurutnya, jalannya persidangan yang panjang ini bukan sekadar ajang mencari menang atau kalah, melainkan sebuah ruang edukasi hukum yang berharga bagi masyarakat Indonesia.
"Persidangan ini memberikan edukasi kepada kita semua tentang bagaimana proses peradilan yang baik. Tidak ada musuh-musuhan di sini. Ini adalah bagaimana kita melihat dan menikmati proses hukum agar menjadi pembelajaran tentang penyelidikan dan penyidikan kepolisian yang benar," ujar Hery Reang usai persidangan.
Menghormati Seluruh Proses Peradilan Hery menegaskan bahwa pihak keluarga korban sangat menghargai seluruh tahapan hukum yang telah dilalui. Mulai dari dakwaan jaksa, kehadiran dan keterangan 21 saksi yang telah dihadirkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan (pledoi), hingga proses replik dan duplik.
Semua proses tersebut diharapkan dapat terjawab dengan seadil-adilnya pada sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan bakal digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
"Kami berharap vonis nanti dapat memberikan tiga hal mendasar bagi keluarga korban: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, sebagai kuasa hukum, saya tetap berpedoman pada fakta-fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan," tambahnya.
Keluarga Dukung Tuntutan Maksimal Jaksa Ketika ditanya mengenai hukuman yang layak bagi para terdakwa, Hery menyatakan bahwa pihak keluarga mendukung penuh tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, JPU telah melayangkan tuntutan yang berbeda kepada kedua terdakwa, yaitu:
Terdakwa P: Dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa R: Dituntut hukuman mati.
"Kami mengikuti dan menghormati tuntutan dari jaksa. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya dan menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim yang akan memberikan vonis nanti. Jika ada keputusan lain, kami hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya," tegas Hery.
Mengenai sikap dan keikhlasan keluarga korban terhadap apa pun hasil vonis hakim nanti—termasuk jika terdakwa R lolos dari hukuman mati—Hery enggan mendahului. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga direncanakan hadir langsung pada sidang putusan hari Jumat mendatang untuk memberikan pernyataan secara langsung.
"Mohon doa semuanya agar hasil yang terbaik dan berkeadilan dapat tercapai," tutupnya.
(Ari)