Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Seorang Warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, bernama Nelly. Dengan mendatangi Polres Lampung Utara. melaporkan dugaan tindakan pengancaman, atas perlakuan yang tercela yang sangat tidak terpuji yang dilakukan Oknum Seorang Guru PNS Di Sekolah SMA NEGERI 1 Abung Pekurun, Kecamatan Abung Kunang, Ke Polres Lampung Utara pada Jumat, 25 Februari 2026
Berdasarkan keterangan Nelly, Awalnya ia merasa senang karena anaknya memiliki harapan telah diterima masuk sekolah di SMA NEGERI 1. Abung Pekurun. Namun beberapa hari kemudian, ia menerima telepon dari Oknum Guru di sekolah tersebut yang menginformasikan bahwa anaknya tidak dapat diterima di sekolah
Dengan alasannya, Nelly belum dapat memenuhi permintaan sejumlah uang. Ia menjelaskan kepada si oknum guru tersebut, bahwa dirinya belum menerima kiriman uang dari anaknya yang bekerja di luar kota Jakarta dan meminta tempo waktu kepada oknum guru tersebut, Ungkap keterangan Nelly berstatus Wali Orang tua siswa masuk sekolah.
"Tiba-tiba guru tersebut mengirim pesan WhatsApp menyatakan anak saya tidak bisa masuk sekolah. Nama anak saya sudah dicabut. Guru itu juga bicara dengan emosi, tidak sesuai etika seorang pendidik," ujar Nelly.
Nelly menirukan percakapan ucapan oknum Guru ASN yang mengirim pesan suwara melalu pesan Via Whats App miliknya sebagai berikut :
Kirim BAP polres mana kamu yang sudah laporin, saya tunggu sekarang.
Saudara saya sudah nunggu. Bukan kamu saja punya wartawan saya juga punya wartawan,..!!!
Kamu kira saya takut sama kamu saya injek - injek kamu di mulang Maya itu, saya cari kamu,..!!!!
Ucap Oknum Guru ASN Tersebut.
Merasa dihina, dicaci, dan tidak nyaman, Ibu Nelly melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara meminta perlindungan serta mengharapkan keadilan penegakan hukum pada tanggal (25/02/2026). Ia berharap ada proses hukum agar oknum guru tersebut bertanggung jawab atas segala perilaku perbuatannya ucapan ancaman serta perkataan yang tidak pantas untuk di lontarkan kepada diri saya terlebih dirinya oknum seorang guru.
Yang diduga menjerumus pada aturan sangsi hukum penghinaan, ujaran kebencian serta pengancaman atas apa yang di lakukan oleh oknum guru ASN Tersebut, Sebagai mana cukup jelas dari adanya pengakuan Oknum Guru SMA Negeri 1 Abung Pekurun Diduga Jual Beli Kursi Anak Masuk Sekolah, sebagai mana bertentangan pada anjuran aturan dinas pendidikan Provinsi pada pendaptaran penerimaan siswa didik baru, SMA NEGERI 1 Abung Pekurun Diduga sebagai ajang bisnis perkaya diri bagi oknum guru tertentu.
Selain proses pidana, ia juga meminta adanya sanksi administratif kepegawaian dari instansi terkait karena yang bersangkutan berstatus ASN.
Nelly berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa seorang guru harus bersikap bijak, santun, dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Guru itu panutan. Seharusnya memberi rasa aman, bukan ancaman. Saya hanya ingin keadilan agar ini tidak terjadi lagi pada orang tua murid lain," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Abung Pekurun dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke Polres Lampung Utara masih menunggu hasil pemeriksaan awal. Berharap aparat penegak hukum polres Lampung Utara dapat bertindak dengan tegas, mengusut hingga tuntas, dugaan penghinaan, ujaran kebencian serta pengancaman yang diperbuat oknum Guru ASN tersebut, terlebih duggan sangsi hukum dan pidana yang diduga penerimaan sekolah siswa didik baru ajaran tahun 2026 - 2027 SMA NEGERI 1 ABUNG PEKURUN. Diduga sebagai ajang bisnis jual beli dalam Mecari keuntungan peribadi Oknum pihak sekolah.
( FIRMAN. NET9. & TIM. )