Iklan

Iklan

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno,S.H.,M.H. Melarang Pemungutan Biyaya Seragam Kepada Siswa Didik Baru Disekolah

klikindonesia
30 Jun 2026, 09:15 WIB Last Updated 2026-06-30T02:15:16Z
Lampung Utara, NET9.COM, -

KOTABUMI. Dinas pendidikan ( Disdik ) Kabupaten Lampung Utara Melarang untuk semua satuan, pendidikan sekolah Negeri untuk menarik atau memungut biyaya pembelian seragam sekolah tahun ajaran 2026 murid baru.


Kepala Dinas Pendidikan membuat surat edaran terkait hal-hal tersebut," ungkapnya pada hari Senin 29 Jun 2026 yang lalu


Beliaupun mewanti - wanti kepada setiap pihak sekolah atau jajaran satuan pendidikan negeri di lingkungan kabupaten Lampung Utara untuk mentaati surat edaran Disdik .

Lanjutnya, ini sangat di wanti - wanti karena ini memang mekanisme atau aturannya begitu," ungkap Sukatno .

Ia pun menjelaskan, larangan meminta atau memungut biyaya seragam sekolah ajaran tahun baru yang dimaksud khus untuk seragam nasional. Seperti seragam merah putih untuk sekola dasar ( SD ) seragam putih biru untuk sekolah menengah pertama ( SMP ) .


Seragam nasional dilarang keras untuk meminta kepada siswa ajaran baru dan tidak diperkenankan, dibebankan kepada orang tua wali murid .
Karena program Bupati dan wakil Bupati seragam tersebut diberikan secara gratis selama kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Lampung utara.katanya.

Sedangkan seragam cirihas seperti baju batik dan baju olahraga serta perlengkapan laen-laennya, tidak di wajibkan bagi orang tua wali murid untuk membeli melalui pihak- pihak sekolah.


Wali murid diperbolehkan untuk membeli sendiri tanpa harus ada interpeksi atau pemaksaan dari pihak sekolah 

" Aturannya tidak diwajibkan. tetapi jika untuk keseragaman di sekolah tersebut, itu dipersilahkan sepanjang ada kesepakatan dari kedua pihak yaitu, komite dan orang tua wali murid. Kata Sukatno.


Demikian ungkap Sukatno kesepakatan harus benar - benar hasil dari musyawarah bersama dan tidak adanya untuk memberatkan dari orang tua wali murid. Dan sangat dilarang dari pihak sekolah mengambil kesempatan atau keuntungan yang lebih banyak tanpa ada kesepakatan yang rel.


Demikian ungkap Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara ( Sukatno ) dalam mengartikan pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam pembelian atau pengadaan seragam khas dan seragam olah raga. perlengkapan lainnya, murni di kelola oleh komite berdasarkan kesepakatan bersama dari orang tua wali murid.

Lanjutnya uang hasil dpppari iuran dan hasil dari kesepakatan yang di kelola oleh komite dapat langsung diberikan kepada pihak penyedia seperti konveksi atau toko yang telah di sepakati bersama 


" Untuk menjaga keterbukaan atau transparansi, iuran tersebut dari orang tua siswa bisa langsung ke pihak - pihak yang sudah tertera di atas agar tidak adanya penyalah gunaan ," Ujar Sukatno.


Kepala Dinas Sukatno menyampaikan kepada seluruh sekolah negeri di kabupaten Lampung Utara, jika ada temuan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tersebut, menghimbau agar segera melaporkan langsung kepada dirinya atau dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. 
Jika temuan itu benar adanya maka akan segera kami ditindak lanjuti. Ungkap Sukatno, S.H., M.H. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.


( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno,S.H.,M.H. Melarang Pemungutan Biyaya Seragam Kepada Siswa Didik Baru Disekolah

Terkini

Iklan