Netsembilan.com Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berdarah dingin yang menewaskan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Putusan ini disambut baik oleh pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum yang mengapresiasi ketegasan hukum dari majelis hakim.
Hery Reang, selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sangat adil dan sesuai dengan tindakan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
"Alhamdulillah, hari ini Majelis Hakim memvonis terdakwa Ririn dengan hukuman mati, sesuai dengan perbuatannya. Kami dari pihak keluarga sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim," ujar Hery Reang saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Terbukti Adanya Mens Rea dan Perencanaan Matang
Menurut Hery, fakta persidangan secara jelas menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat yang mendalam dari terdakwa sebelum melancarkan aksi kejinya. Terdakwa diketahui telah mempersiapkan alat-alat pembunuhan dalam kondisi emosi yang tenang.
"Di sini terbukti ada mens rea, artinya ada niat jahat. Terdakwa menyiapkan alat dalam keadaan tenang untuk membunuh lima anggota keluarga. Perencanaan ini sangat matang," tegas Hery.
Tolak Narasi "No Justice, No Viral"
Dalam kesempatan yang sama, Hery Reang juga memberikan pernyataan menohok terkait fenomena penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan di lembaga peradilan harus tetap tegak tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu di media sosial.
"Saya katakan, saya menolak 'No Justice, No Viral'. Karena keadilan itu suatu saat pasti ada, setiap hari pasti ada keadilan. Bukan harus viral dulu baru keadilan itu ada. Sekali lagi, saya menolak no justice no viral," pungkas Hery dengan nada tegas.
Tangis Haru dan Kepuasan Keluarga Korban Rasa lega dan haru tak terbendung dari pihak keluarga korban yang hadir langsung di persidangan. Ibu dan kerabat korban menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas putusan maksimal yang dijatuhkan hakim.
"Terima kasih banyak, saya puas sekali. Dia (Ririn) harus mati," ungkap ibu korban sembari menahan tangis haru atas keadilan yang akhirnya mereka dapatkan. (Ari)