Iklan

Iklan

Problematika Sampah dan Kerusakan Alam Jadi Bahasan Hukum Bahtsul Masail MWC NU Paguyangan.

klikindonesia
8 Jul 2026, 20:16 WIB Last Updated 2026-07-08T13:16:53Z
Netsembilan.com | Brebes - Terjadinya banjir di pedesaan bukan hanya karena faktor alam, tetapi juga karena tersumbatnya saluran air oleh sampah yang berasal dari rumah tangga sekitar dan berakibat merugikan banyak pihak. Yang menjadi pertanyaan adalah tentang tanggung jawab. Apakah pelaku pembuangan sampah bisa dimintai pertanggungjawaban? Ataukah ini dianggap musibah umum (bala’) yang tidak bisa dituntut secara individu? Dalam fiqih, ini menyentuh konsep dhaman (ganti rugi), ta’addi (kelalaian/kezaliman), dan sebab-akibat dalam kerusakan.

Problematika perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan menjadi topik utama dalam forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes yang digelar di gedung MWC NU Paguyangan,pada Rabu,08/07/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus cabang NU, Pimpinan Badan Otonom, Pengurus Ranting, Tokoh masyarakat, serta warga Nahdliyin. Forum Bahtsul Masail ini merupakan tradisi intelektual khas Nahdlatul Ulama yang berlangsung dinamis dengan menghadirkan beragam pandangan berbasis rujukan kitab-kitab turats. Kegiatan ini menegaskan komitmen NU dalam merespons persoalan keummatan secara ilmiah dan kontekstual.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) MWC NU Kecamatan Paguyangan, KH. Nurudin., S.Pd.I., dalam sambutannya mengapresiasi program kerja pengurus MWC Menurutnya, forum diskusi keilmuan seperti ini adalah bukti keseriusan MWC NU terutama di wilayah Kecamatan Paguyangan dalam menjawab persoalan umat. Ia menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membimbing warga NU melalui pendekatan keilmuan yang moderat, mendalam, dan solutif.

LBM MWC NU Paguyangan telah menunjukkan respons cepat dan tepat terhadap berbagai problematika keummatan. Kegiatan seperti ini penting untuk terus dilaksanakan sebagai bagian dari khidmah NU yang bermanfaaf kepada masyarakat,”ujarnya.

Pembahasan difokuskan pada dua isu krusial : bagaimana hukum membuang sampah sembarangan serta hukum mengganti rugi/denda atas pelanggaran perbuatan tersebut. Keduanya dinilai memiliki implikasi hukum dan sosial yang signifikan, sehingga memerlukan kejelasan pandangan hukum Islam sebagai pedoman.

Forum ini menghadirkan para ulama sebagai mushohhih, yakni Kyai Muwaffaq, yang memberikan tashih (validasi) terhadap rumusan hukum. Tim perumus terdiri dari KH Nurudin, Kyai Nurlhozin sementara jalannya diskusi dipandu moderator Ustadz Annas Fahmi dengan notulensi ustadz Fajrul Falah.
Bahtsul Masail juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Pengelola Sampah Kabupaten Brebes sebagai Narasumber. Peserta musyawirin berasal dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU Paguyangan serta perwakilan LBM dari sejumlah Ranting NU di Paguyangan serta Badan Otonom. Turut hadir perwakilan Pondok Pesantren Al-Hikmah 1 Benda Sirampog, Pondok Pesantren Al Fattah Winduaji,  Pondok Pesantren Al Banna Kedungbanteng.

Melalui forum ini diharapkan lahir keputusan yang kuat secara dalil sekaligus aplikatif di tengah masyarakat. Bahtsul Masail kembali ditegaskan sebagai ruang strategis NU dalam menjaga tradisi keilmuan dan menghadirkan solusi atas persoalan aktual umat***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Problematika Sampah dan Kerusakan Alam Jadi Bahasan Hukum Bahtsul Masail MWC NU Paguyangan.

Terkini

Iklan