Media Group
SUMSEL || Media Net9.com, Menangapi adanya pejabat yang sulit dikonfirnasi oleh salah satu media online, seorang oknum pejabat publik di Kabupaten Lahat saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak ada balasan bahkan yang lebih sadis lagi.
Nomor kontak wartawan langsung diblokir oleh oknum pejabat tersebut jangan di contoh merupakan sikap tak terpuji, karena komunikasi insan pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik
Pemblokiran nomor kontak salah satu perilaku yang kurang baik jika di praktekkan oleh oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental kurang baik, jadi lebih bagus berhenti saja dari pejabat.
seperti tujuan pemblokiran nomor kontak wartawan oleh pejabat publik agar insan pres tidak menyampaikan aspirasi masyarakat, mulai dari keluhan kinerja dan berbagai program yang di biayai APBD.
Pemblokiran itu menyebabkan terhambatnya komunikasi terkait keluhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini terjadi diduga terusik dengan konfirmasi insan pers dan kritikan yang terus menerus datang dari pada media
Paskah akan terbitnya pemberitaan terkait kegiatan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan mendapat sorotan karena dinilai tidak transparan, hingga berpotensi ada dugaan tidak tepat sasaran,Selasa (07/07/2026)
Beberapa Pos anggaran yang sedang menjadi perhatian menimbulkan pertanyaan publik seperti;
1•Belanja jasa tenaga penanganan
Prasarana dan sarana umum Rp 102,120,000.
2•Belanja bangunan gedung tempat kerja, lainnya Rp 99,900,000.
3•Belanja modal bangunan gedung tempat kerja [BMT] Rp.44,400,000.
4•Belanja Peralatan permainan
Rp.445.554,000,- Oktober 2024 RUP-(53278576)
Dengan total berjumlah sebesar :Rp691.974,000,
Tindakan pejabat yang memblokir nomor wartawan atau menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi melanggar Hak Asasi Warga Negara untuk memperoleh informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai instansi dan pejabat publik, mereka terikat oleh hukum untuk transparan, sehingga tidak dibenarkan menutup akses komunikasi atau menghindar dari pertanyaan masyarakat dan pers.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat yang memblokir nomor dan menghalangi tugas wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000
Menangapi adanya pejabat yang sulit dikonfirnasi oleh salah satu media online, seorang oknum pejabat publik di Kabupaten Lahat saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak ada balasan bahkan ditelpon berulang kali juga tidak ada jawaban
Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak Provisional Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, harus menjawab pertanyaan publik apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu Penyalur Informasi. " Bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.
Tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita untuk diterbitkan harus dilakukan secara berimbang, melalui beberapa tahapan yang disyaratkan berdasarkan Data diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).
" Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalammencari, mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya di publikasikan.*tim/MG