TEGAL – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Tengah menyoroti terbitnya Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 yang menunjukkan adanya pemangkasan anggaran pada sejumlah proyek infrastruktur desa di Kabupaten Tegal. Berdasarkan telaah awal terhadap dokumen tersebut, ditemukan pola perubahan anggaran yang relatif seragam, di mana banyak kegiatan yang semula dianggarkan sebesar Rp200.000.000 berubah menjadi Rp133.160.000 atau berkurang sekitar 33,42 persen. Pola serupa juga terjadi pada sejumlah kegiatan bernilai Rp130.000.000 yang berubah menjadi Rp86.554.000, serta beberapa kegiatan lainnya dengan persentase pengurangan yang sama.
Menurut Nya', pola pemotongan anggaran yang terjadi secara luas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, dan hasil fisik di lapangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, setiap perubahan anggaran wajib diikuti dengan penyesuaian perencanaan teknis, spesifikasi pekerjaan, serta administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ree' DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan tim investigasi ke sejumlah desa di Kabupaten Tegal guna melakukan verifikasi lapangan terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, volume fisik bangunan, keberadaan Papan Informasi Proyek, serta dokumen pendukung lainnya. Langkah tersebut juga merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi sebagaimana dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang secara tegas mengingatkan agar pelaksanaan bantuan keuangan dihindarkan dari intervensi pihak mana pun yang berupaya mengambil keuntungan dan tetap dilaksanakan secara efektif, efisien, serta akuntabel.
"Pemotongan anggaran bukanlah pelanggaran. Namun, apabila perubahan anggaran tidak diikuti penyesuaian pelaksanaan pekerjaan maupun administrasi yang benar, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu kami akan melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi," tegas Ree'.
Pihaknya' juga mengimbau seluruh Pemerintah Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan pihak terkait agar melaksanakan pekerjaan sesuai pagu anggaran setelah perubahan, menjaga kualitas pekerjaan, serta menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara benar dan transparan. Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, Satgasus Gerhana Indonesia menyatakan tidak akan ragu menyampaikan hasil temuannya kepada Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, lembaga juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa yang membutuhkan pemahaman mengenai penyesuaian administrasi dan pertanggungjawaban akibat perubahan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
pewarta : AM