Netsembilan.com Indramayu-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alpian Maulana Sinaga, seorang oknum anggota Polres Indramayu, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriani.
Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Alpian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup. Di Pengadilan Negeri Indramayu Selasa 21/4/2026.
Pertimbangan Berat dalam Tuntutan
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Alpian Sinaga antara lain Kehilangan Nyawa Perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban." Ucap Toni Rm kuasa hukum keluarga korban Putri Aprianai
Meresahkan Masyarakat Tindakannya dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Status Anggota Polri: Sebagai anggota aktif saat kejadian, ia seharusnya mengayomi dan melindungi, bukan malah membunuh.
"Melarikan Diri: Terdakwa sempat melarikan diri sehingga menyulitkan proses penyidikan. Penghilangan Barang Bukti: Ia mencoba membakar lokasi kejadian (kamar kos), yang mengakibatkan jenazah korban ikut terbakar." Tuturnya.
Merugikan Pihak Lain: Kebakaran tersebut merugikan pemilik kos (Haji Mahmudi dan Hajah Nining).Tanggapan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Toni, menyampaikan apresiasi kepada tim Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan maksimal tersebut.
"Pihak keluarga merasa tuntutan seumur hidup sudah setimpal, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa." Tuturnya. (Ari)