Iklan

Iklan

MARDIAH Warga Bumi Agung Marga Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara Melakukan Penahaan Terhadap Pelaku Diduga Tindak Penipuan Emas 95 Gram Serta Uang Tunai Ratusan Juta

klikindonesia
20 Apr 2026, 18:38 WIB Last Updated 2026-04-20T11:38:58Z
Lampung Utara. NET9.Com, -

KOTABUMI. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang berjudul : Mardiah Desa Bumi Agung Marga Korban Penipuan Penggelapan Emas Ratusan Gram Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara. Telah mendalami jalannya proses hukum sebagai mana saudari Efillia warga tanah miring kelurahan kota allam Lampura telah melalui proses pemangilan ke dua yang kini memasuki tahap mediasi antara kedua belah pihak.

Dimana saudari Efillia telah mengakui dirinya sudah dua kali meminjam barang emas kepada Mardiah yang pertama Emas seberat 60, Gram dan yang ke dua Emas seberat 35,Gram beserta uang tunai sebesar Ratusan Juta. Berdasarkan terdapat bukti Rekening Koran dari pihak Bank BRI. Pengambilan uang dilakukan dengan cara mene transper Uang tabungan Milik Mardiah ke rekening pribadi Amin Pahri Rekening tabungan Milik suami dari Efillia sebagai berikut :

Nomor Rekening : 0155 0104 6374 505.
Atas Nama : AMIN PAHRI.
Pada Tanggal : Jumlah Uang Yang Di Transper 
14 - 10 - 2023.  Sebesar Rp. 18.000.000.
26 - 10 - 2023. Sebesar. Rp. 14.000.000.
27 - 10 - 2023. Sebesar. Rp. 19.000.000.
30 - 10 - 2023. Sebesar. Rp. 19.000.000.
31 - 10 - 2023. Sebesar Rp. 24.200.000.
04 - 11 - 2023. Sebesar. Rp. 39.200.000.
Jumlah Total Keseluruhan  : Rp. 133.000.000.


Beserta adanya jaminan pinjaman yang diberikan pelaku kepada korban yang di antaranya 3. Buku BPKB. Kendaran Bermotor, Beserta 4, Buku Kepemilikan Sertipikat Tanah yang di pergunakan pelaku sebagai alat bukti jaminan agar korban merasa yakin dan percaya sehingga korban terperdaya sehingga korban memberikan pinjaman beruap barang berharga emas, dan uang tunai miliknya.

Dari hasil penelusuran media www.netsembilan.com beserta tim dilapangan Pada Hari Minggu, Tanggal 19, April 2026. terdapat keganjalan akan kecurigaan yang ternyata diantara ke 4 buku kepemilikan sertifikat tanah ternyata si pemilik Atas Nama : MARWANI
Alamat : DESA MULANG MAYA.
Justru sertifikat kepemilikan tahan miliknya ada padanya yang diduga sertifikat tanah yang di pergunakan Efillia sebagai jaminan pinjaman tersebut palsu. Berdasarkan keterangan bapak MARWANI saat dihubungi melalui Via Telpon adik kandungnya SAHRONI yang juga sebagai Ketua RT Di kelurahan Tanjung Harapan dengan pembuktian mengirimkan  bukti foto sertifikat tanah yang ada padanya saat itu.

Mardiah merasa kecewa telah sangat tertipu memohon dan meminta keadilan hukum Polres Lampung Utara agar dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, terlebih dari hasil beberapa kali melakukan mediasi kepada pelaku belum juga untuk mengembalikan barang berharga emas beserta uang tunai miliknya justru selama ini bahkan bertahun-tahun hanya selalu berjanji yang tidak pernah ditepati seperti istilah (ansor) angin-angin sorga atau dikenal pada istilah anak zaman sekarang (PHP) pemberi harapan palsu.

Maka itu saya meminta aparat hukum Polres Lampung Utara khususnya kepada bapak Kapolres agar dapat memberi tindakan tegas sebagaimana pada aturan hukum dan undang-undang yang berlaku seperti rasa sakit saya selama bertahun-tahun diduga telah sangat merasa tertipu oleh korban, agar dapat melakukan penahanan penangkapan kepada pelaku diduga pelaku tindak penipuan, serta penggelapan barang berharga Emas 95 gram dan uang tunai senilai ratusan juta milik saya. Ungkap MARDIAH Warga Desa Bumiagung Marga Korban Penipuan Penggelapan barang berharga Emas dan uang tunai ratusan juta Rupiah.

( FIRMAN. NET9. & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MARDIAH Warga Bumi Agung Marga Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara Melakukan Penahaan Terhadap Pelaku Diduga Tindak Penipuan Emas 95 Gram Serta Uang Tunai Ratusan Juta

Terkini

Iklan