Iklan

Iklan

Aktivis Cianjur Ultimatum SPPG Sirnagalih 2: Hentikan Buang Limbah ke Selokan Warga dalam 3x24 Jam

klikindonesia
17 Apr 2026, 19:38 WIB Last Updated 2026-04-17T12:42:54Z
CIANJUR – Puluhan warga di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilaku Sirnagalih 2, Kabupaten Cianjur, resah akibat pembuangan limbah cair dapur yang diduga langsung dialirkan ke saluran air pemukiman tanpa melalui proses pengolahan. Aktivis lingkungan setempat menerima laporan bahwa kondisi selokan kini menghitam, berbau busuk menyengat, dan dikhawatirkan merembet mencemari sumur dangkal milik penduduk.

Aktivis Cianjur, Hendra Malik, dalam keterangannya menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah estetika lingkungan, melainkan bentuk degradasi lingkungan yang dilakukan secara sadar. Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai upaya menekan biaya operasional dengan mengorbankan kesehatan publik.

"Air selokan warga bukan tempat pembuangan akhir limbah industri pangan. Ini kejahatan lingkungan. Kami menuntut pihak SPPG Cilaku Sirnagalih 2 untuk segera menghentikan pembuangan tersebut dan memperbaiki sistem IPAL mereka," tegas Hendra Malik, Rabu (16/4/2026).

Aktivis memberikan batas waktu tegas selama 3x24 jam kepada pengelola SPPG. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan perbaikan nyata, pihaknya bersama warga akan melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur serta Badan Gizi Nasional (BGN).

"Jika diabaikan, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ada sanksi administratif hingga pidana lingkungan yang menanti," imbuhnya.

Cemari Selokan, Ancam Kesehatan Warga
Berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun, saluran air yang sehari-hari digunakan warga kini berubah warna menjadi kehitaman. Bau busuk yang ditimbulkan semakin menjadi-jadi, terutama saat debit air selokan menyusut. Warga khawatir limbah cair yang mengandung material organik dari sisa makanan tersebut akan meresap dan mencemari sumber air bersih mereka.

Melanggar Sejumlah Aturan Perundangan
Dalam pernyataan sikapnya, Hendra Malik memaparkan bahwa tindakan SPPG Cilaku Sirnagalih 2 secara jelas melanggar setidaknya tiga payung hukum utama di Indonesia:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 104.
2. PP No. 22 Tahun 2021: Mewajibkan setiap usaha memiliki standar baku mutu air limbah dan IPAL yang memadai. Pembuangan langsung tanpa pengolahan merupakan pelanggaran fatal terhadap persetujuan lingkungan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

Aktivis mendesak agar pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan ketat dan meminta SPPG segera melakukan audit lingkungan internal secara transparan demi mencegah dampak kerusakan jangka panjang bagi sanitasi warga Cilaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Cilaku Sirnagalih 2 belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.(DNY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Cianjur Ultimatum SPPG Sirnagalih 2: Hentikan Buang Limbah ke Selokan Warga dalam 3x24 Jam

Terkini

Iklan