Iklan

Iklan

Proyek Galian Tanah di Desa Bobojong Dihentikan, KDM: Ganggu Ketertiban Umum!

klikindonesia
13 Apr 2026, 12:54 WIB Last Updated 2026-04-13T05:55:51Z
CIANJUR – Aktivitas pengangkutan tanah dari proyek galian desa di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, resmi dihentikan. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga serta instruksi langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Cianjur (KDM).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (13/4/2026), truk-truk besar bermuatan tanah masih terlihat lalu lalang sebelum akhirnya dihentikan. Warga mengeluhkan ceceran tanah di sepanjang jalan yang menyebabkan sejumlah kecelakaan ringan, seperti pengendara motor yang terpeleset dan jatuh.


Penghentian aktivitas ini merujuk pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Meski peraturan tersebut mengatur soal kebersihan, dampak lingkungan dari proyek pengangkutan tanah dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum dan lalu lintas daerah.

Aturan mewajibkan setiap truk pengangkut tanah untuk menutup muatan dengan terpal, membatasi jam operasional (biasanya hanya malam hari), serta membersihkan jalan dari ceceran tanah. Jika dilanggar, sanksi denda hingga penghentian kegiatan dapat diberlakukan.



Ketua DPRD Kabupaten Cianjur (KDM) yang merespon cepat laporan warga menyatakan tegas bahwa aktivitas kendaraan besar tersebut sudah sangat mengganggu.

"Kendaraan besar ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Saya tegaskan, saat ini saya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Wakil Bupati agar kegiatan ini dihentikan," ujar KDM.

Ia juga meminta agar penindakan tegas dilakukan, baik terhadap pihak desa maupun pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

"Saya minta segera dihentikan dan ditindak tegas. Jangan sampai aktivitas proyek merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan yang setiap hari melintas," tegasnya.

Kades Bobojong Salahkan Pihak Ketiga: Itu Sudah Bukan Tanggung Jawab Desa

Sementara itu, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, memberikan klarifikasi terpisah melalui pesan WhatsApp. Ia mengakui bahwa proyek galian tanah tersebut bertujuan untuk memperbaiki lapangan bola desa yang sudah masuk dalam usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMDes.

"Lapangan itu sudah menjadi usulan Musrenbang RPJMDes, tujuannya agar menjadi ideal. Sementara untuk pemeliharaan dan kebersihan jalan, kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi sebenarnya itu sudah bukan tanggung jawab pihak desa lagi," ucap Suwandi.

Pernyataan Kades ini justru menuai kritik, karena warga menilai penyerahan tanggung jawab kepada pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban moral dan hukum desa terhadap dampak proyek yang terjadi.

Warga Resah, Korban Berjatuhan

Keluhan warga semakin meluas setelah sejumlah pengendara menjadi korban tanah licin di jalan. Banyak yang mengaku jatuh akibat jalan berlumpur dan tanah yang berceceran tidak dibersihkan.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pengangkutan tanah masih dalam status dihentikan sementara sambil menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Desa Bobojong, pihak ketiga, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Warga berharap ada solusi yang tidak mengorbankan keselamatan umum. Ramdani
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Galian Tanah di Desa Bobojong Dihentikan, KDM: Ganggu Ketertiban Umum!

Terkini

Iklan