Iklan

Iklan

Polisi Cianjur Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana Anak Tiri di Cikalongkulon, Pelaku Sempat Kabur hingga Depok

klikindonesia
30 Mei 2026, 11:48 WIB Last Updated 2026-05-30T04:48:12Z
CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap R (35), pria yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, SH (16). Pelaku diringkus di wilayah Cilodong, Kota Depok, Senin (25/5/2026) setelah dua hari buron.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kronologi Mengerikan

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa korban sedang tidur sendirian di kamar rumah orang tua pelaku saat kejadian. Pelaku masuk diam-diam dan menjerat leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban lemas.

Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku melakukan kekerasan seksual yang mengakibatkan pendarahan pada korban. Jasad SH baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, oleh kerabat keluarga berinisial ES (32) yang mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembasmi serangga dan racun tikus, namun gagal. Ia kemudian melarikan diri ke kawasan Danau Cirata, Maleber, sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi lemas.

Pelaku sempat diantarkan tukang ojek kembali ke rumahnya sambil mengaku telah membunuh anak tiri. Karena tidak dipercaya saksi, pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur ke luar kota hingga akhirnya terendus tim Satreskrim Polres Cianjur di Depok.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku adalah rasa sakit hati. R menduga istrinya—yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi—berselingkuh dan meminta cerai. Perubahan sikap korban terhadap pelaku juga disebut memperparah kondisi.

Barang Bukti yang Diamankan:

· 1 unit ponsel Oppo A60 milik korban
· Kabel charger ponsel putus (alat jerat)
· Pakaian korban
· Saset bekas racun tikus dan obat-obatan
· Hasil visum et repertum (Ver)

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Polres Cianjur menjerat tersangka dengan tiga pasal:

1. Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – ancaman maksimal 15 tahun penjara
2. Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan terhadap Anak Kandung/Tiri – ancaman maksimal 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga)
3. Pasal 473 Ayat (3) Huruf c, Ayat (4), dan Ayat (9) KUHP tentang Kekerasan Seksual – ancaman maksimal 20 tahun penjar

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak guna mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Cianjur Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana Anak Tiri di Cikalongkulon, Pelaku Sempat Kabur hingga Depok

Terkini

Iklan