Netsembilan.com Indramayu – Agenda sidang pembuktian kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu resmi rampung dilaksanakan. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyajikan seluruh alat bukti, baik bukti lama maupun bukti tambahan terbaru yang dinilai krusial dalam mengungkap kronologi peristiwa. Di pengadilan negeri Indramayu Senin 25/5/2026.
Ruslandi, selaku Kuasa Hukum terdakwa Prio, menyampaikan bahwa bukti-bukti terbaru yang dihadirkan di persidangan memperjelas titik awal terjadinya aksi keji tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penghilangan nyawa ini ternyata dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yaitu di toko milik almarhum korban Budi.
"Sesungguhnya peristiwa penghilangan nyawa ini dimulai dari TKP toko atau kios milik almarhum korban Budi. Di situlah awal mula dilakukan penghilangan nyawa, yang kemudian berlanjut ke rumah almarhum Haji Sahroni. Di rumah tersebut terjadi pembantaian atau penghilangan nyawa terhadap empat anggota keluarga Haji Sahroni. Jadi tadi semua terungkap," ujar Ruslandi saat memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan selesai.
Temuan Inafis 8 Titik Bercak Darah Manusia Dalam persidangan, saksi dari tim Inafis Polres Indramayu memaparkan temuan teknis di TKP toko. Hasil identifikasi menunjukkan adanya sekitar 8 titik bercak darah yang telah mengering di area tersebut. Salah satu titik bercak darah yang paling jelas ditemukan pada bagian atas rolling door.
"Bercak darah tersebut sangat jelas sekali di bagian atas rolling door, warnanya masih merah kental karena posisinya tertutup sehingga tidak tersentuh sinar matahari, debu, atau mengalami oksidasi kimia lainnya," jelas Ruslandi.
Pihak kuasa hukum juga sempat mempertanyakan akurasi teknologi yang dimiliki Inafis terkait masa kedaluwarsa sampel darah tersebut.
Berdasarkan penjelasan tim Inafis, teknologi yang digunakan mampu mendeteksi dan mengonfirmasi secara akurat bahwa sampel tersebut adalah darah manusia, meskipun sudah berusia 1 hingga 2 tahun.
Rekaman CCTV Deteksi Jelas Aktivitas Para Terdakwa
Selain bukti fisik bercak darah, persidangan juga mengupas isi rekaman CCTV yang diambil dari bengkel di sebelah toko korban (TKP pertama). Meski rekaman tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka di persidangan, penjelasan mengenai isi rekaman dipaparkan secara gamblang dan jelas.
Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan dengan sangat jelas identitas wajah dan aktivitas dua orang terdakwa, yakni Ririn dan Prio. Rekaman memantau pergerakan mereka mulai dari saat memasuki toko, hingga beberapa jam kemudian saat keduanya keluar sambil menggotong jenazah almarhum Budi.
"Terlihat sangat jelas sekali aktivitas mereka berdua. Mereka menggotong jenazah korban almarhum Budi menggunakan alat bantu bambu untuk menopang tubuh korban agar mudah dimasukkan ke dalam mobil," tambah Ruslandi.
Lebih lanjut, Ruslandi menjelaskan posisi para terdakwa di dalam mobil saat membawa jasad korban. Jasad almarhum Budi didudukan di kursi depan, tepat di samping kemudi. Adapun mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa Ririn, sementara terdakwa Prio duduk di kursi penumpang bagian belakang." Ucap Ruslandi. (Ari)