Netsembilan.com Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu hari ini, Rabu (20/5/2026).
Dalam agenda sidang tersebut, keterangan yang digali dari terdakwa/saksi Prio semakin memperkuat keterlibatan pelaku utama, Ririn Rifanto, dalam aksi keji yang menewaskan Budi Awaludin, H. Sahroni, dan Euis.
Hery Reang, S.H., selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PEDULI TRAFFICKING DAN TANI INDRAMAYU (YLBH PETANI), menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan hari ini sangat benderang dan mengerikan.
Berdasarkan keterangan Prio, aksi pembunuhan terhadap almarhum Budi Awaludin di warung sembako dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
"Pelaku (Ririn) mengeksekusi korban Budi Awaludin di dalam warung sembako dengan waktu eksekusi yang sangat cepat, hanya sekitar 20 menit. Di saksi Prio.
Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala belakang menggunakan paku besar dan palu besi hingga meninggal dunia," ujar Hery Reang kepada awak media seusai persidangan.
Hery menambahkan, warung sembako yang menjadi lokasi pembunuhan pertama tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 150 meter dari kediaman korban lainnya, yaitu H. Sahroni. Berdasarkan pengakuan Prio, paku dan palu besi besar tersebut juga digunakan oleh Ririn Rifanto untuk menghabisi nyawa H. Sahroni dan Euis.
Selain metode eksekusi yang sadis, persidangan hari ini juga mengungkap rekam jejak kelam dan kekejaman lain dari pelaku. Dalam kesaksiannya, Prio membeberkan bahwa Ririn juga pernah melakukan tindakan keji memilukan dengan cara menceburkan seorang bayi ke dalam bak mandi hingga tewas.
Guna memperkuat dakwaan, tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat yang dihadirkan di persidangan, di antaranya Rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang merekam pergerakan pelaku.
Barang Bukti Alat Fisik berupa palu besi besar dan paku besar yang digunakan untuk memukul kepala belakang korban Almarhum Budi Awaludin.
Barang Bukti Pendukung berupa spanduk bertuliskan "Rumah ini akan disita Bank", yang diduga kuat berkaitan dengan motif di balik aksi nekat pelaku.
"Kami dari YLBH selaku Kuasa Hukum keluarga korban menegaskan bahwa seluruh alat bukti, rekaman CCTV, hingga keterangan dari Saudara Prio hari ini sudah lebih dari cukup untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ririn Rifanto.
Tindakan ini jelas merupakan pembunuhan berencana yang sangat keji dan tidak manusiawi," tegas Hery Reang menutup pernyataannya.
Pihak keluarga korban berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat bertindak objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban yang telah kehilangan nyawa secara tragis." Tutur Hery Reang. (Ari)