Iklan

Iklan

POLSEK ABUNG TIMUR DIDUGA LAMBAN DALAM MENANGANI PERKARA TIPU GELAP DILAKUKAN OKNUM SEORANG ASN LAMPUNG UTARA

klikindonesia
24 Mei 2026, 16:24 WIB Last Updated 2026-05-24T09:24:37Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Bedasarkan pemberitaan sebelomnya yang berjudul :
MARDIAH Warga Bumi Agung Marga, Melaporkan Oknum ASN Diduga Pelaku Penipuan Penggelapan barang beharga Emas, Serta uang tunai Ratusan Juta Polsek Abung Timur.

Terhitung pada tanggal,15. September, 2025. Dalam delit pengaduan, hingga dibuatkanya Surat tanda Terima laporan. Pada Hari Rabu, Tanggal, 1. April, 2026. namun hingga kini belom adanya kejelaaan terkait tidakan Hukum Polsek Abung Timur, yang sebagai mana jalanya prosedur hukum sudah sudah dilakuka proses tindakan hukum pangilan ke dua kepada si pelaku (KSA) Oknum ASN Lampura, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, PNS yang bekerja di salah satu intansi pemerintah salah satu kantor kelurahan, mejabat sebagai bendahara keuangan. 

BEDASARKAN SURAT TANDA TERIMA LAPOARAN
NOMOR : 

LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

ATAS NAMA : MARDIAH
ALAMAT : BUMIAGUNG MARGA RT/RW :  001/001. ABUNG TIMUR LAMPUNG UTARA.

Telah melapor duugaan tindak pidana pengelapan UU Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP Sebagai mana dimaksut dalam Pasal. 86 UU 1/2023. Yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Okteber 2023 dengan terlapor atas nama (KSA). 

Uraian kejadian : Pada hari Senin. Tanggal 16 Oktober 2023. Terlapor mendatangi korban memberitahukan bahwa terlapor membutuhkan uang untuk mendapatkan peroyek sumur bor dan korban memberikan cincin emas dan buah kalung berlapas Allah terlapor berjanji apabila peroyek tersebut berhasil akan di kembalikan berjalannya waktu korban berulang kali mendatangi terlapor tidak ada kejelas pada tanggal 5 bulan Juni tahun 2025. Terlapor berjanji akan mengembalikan barang tersebut pada tanggal 20 bulan Agustus 2025 tetapi sampai pada saat ini tidak ada etikat baik dari pelapor. Hingga pelapor Medatangin Polsek ABUNG Timur meminta keadilan dan ketegasan hukum. MARDIAH Warga BUMI AGUNG MARGA, KECAMATAN ABUNG TIMUR, KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
Rasa sakit kecewa atas perbuatan dari apa yang di lakukan para pelaku tidak penipuan tersebut, MARDIAH Menjelaskan saya sudah sampai sejauh ini menunggu etika baik mereka yang sebelomnya dengan melakukan pengaduan di Polsek Abung Timur, yang sudah melalui tahap pemanggilan kedua undangan kelaripikasi etikat baik agar dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan. untuk dapat memulangkan barang berharga milik saya, namun etapi oknum ASN berinisial (KSA) melalui tahapan pemanggilan ke dua justru tidak datang, dan berhalangan terkesan seperti tidak di indahkan.

Maka dari itu pada hari Rabu Tanggal 01. April, 2026. Yang lalu mendatangi Polsek Abung Timur Melakukan pelaporan LP menindak secara ketegasan hukum dalam dugaan kasus tindak penggelapan dan penipuan Oknum ASN berinisial (KSA) maka saya memohon kepada aparat penegaak hukum Polsek Abung Timur. Agar dapat bertindak dengan tegas, Menghusut hingga tuntas Untuk dapat memperoses dan melakukan tindakan hukum kepada Oknum ASN Inisial (KSA) Tersebut. Sesuai pada pasal aturan dan UU hukum yang berlaku agar jika mana tidak dapat bertanggung jawab untuk memulangkan dan mengembalikan hak saya sepenuhnya.

Namun tetapi Polsek Abung Timur, sudah melakukan Pemagilan hingga kedua kepada Oknum ASN tersebut belom adanya kejelasan informasi dan kelanjutan terkait tindak lanjut pada (KSA) Oknu ASN. Hingga Korban MARDIAH, Mendatangi Polsek Abung Timur, Pada Hari Saptu 23, Mei, 2026. 

Dengan bertemu Bapak Sopian Anggota kepolisian polsek Abung Timur, dengan menghubungi Kanit Res yang baru Bapak DASRA, menuai jawaban jika mana berkas perkara hukum belom di serah terimakan kepada kanit res yang lalu Bapak DEDI dan akan saya pelajari Ucap Kanit Res DESRA Polsek Abung Timur Lampura Ucapnya melalui sambungan Via Tlp.

MARDIAH. Korban tipu gelap berharap kepada aparat penegak hukum sudah kurang lebih hapir setahun pelaporan saya, melapor polsek Abung Timur, Saya berharap aparat penegak hukumnya dapat melakukan penahanan kepada (KSA) Oknum ASN yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap diri saya yang diduga sudah mengelapkan dan bohongi saya selama ini. Justru dengan tipu muslihatnya meminjam dengan alasan sebagai usaha bisnis pembanguan peroyek Sumur Bor, Ungkap MARDIAH, Korban Penipuan Penggelapan Warga Desa Bumi agung Marga Kabupaten Lampung Utara. 

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POLSEK ABUNG TIMUR DIDUGA LAMBAN DALAM MENANGANI PERKARA TIPU GELAP DILAKUKAN OKNUM SEORANG ASN LAMPUNG UTARA

Terkini

Iklan