Iklan

Iklan

Hery Reang, Kesaksian Penyidik Buka suara di persidangan Bantah Tidak ada Kekerasan Terdakwa dan Patahkan Kaki

klikindonesia
25 Mei 2026, 22:00 WIB Last Updated 2026-05-25T15:00:38Z
Netsembilan.com Indramayu – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi penyidik dari kepolisian, yaitu Pak Pras dan Pak Teguh, yang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak awal perkara. Di pengadilan negeri Indramayu 1A Senin 25/5/2026.

​Kuasa Hukum keluarga korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani, Hery Reang, S.H., memberikan penjelasan mengenai poin-poin penting yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan kesaksian para penyidik.


​Bantahan Adanya Intimidasi dan Kekerasan saat BAP ​Hery Reang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penyidik di persidangan, proses pengambilan BAP terhadap kedua terdakwa, yaitu Prio dan Ririn, dipastikan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya unsur tekanan.

​"Dari keterangan penyidik tadi disimpulkan bahwa dalam proses BAP, kedua terdakwa (Prio dan Ririn) tidak mengalami penekanan, tidak ada intimidasi, dan tidak ada tindakan kekerasan seperti isu yang beredar bahwa kaki mereka dipatahkan," ujar Hery Reang saat ditemui usai persidangan.

Nama-Nama Baru Tidak Ada di BAP Awal ​Fakta lain yang terungkap adalah tidak munculnya sejumlah nama yang belakangan dikaitkan dengan kasus ini pada dokumen pemeriksaan awal.

Penyidik menegaskan bahwa nama-nama seperti Joko, Hardi, Yoga, dan Aman Yani sama sekali tidak pernah masuk dalam pusaran BAP pertama.

​Penemuan Barang Bukti Palu Besi
​Mengenai jalannya rekonstruksi dan pencarian barang bukti, pihak penyidik memaparkan bahwa alat yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban, yaitu sebuah palu besi, telah ditemukan di saluran air (selokan).

​"Barang bukti berupa palu besi sudah ditemukan di dalam got atau selokan. Jaraknya kurang lebih 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal," jelas Hery Reang.

​Pemutaran Rekaman CCTV
​Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga sempat memutar rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.


Meski rekaman tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka kepada umum karena merupakan hak penuh majelis hakim, Hery menyatakan bahwa rekaman itu memperlihatkan pergerakan yang jelas dari kedua terdakwa.

​"CCTV tadi sudah diputar, dan itu menjadi hak majelis hakim untuk menilainya. Namun yang pasti, di situ terlihat jelas pergerakan dari kedua terdakwa, Prio dan Ririn," pungkas Hery Reang.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang, Kesaksian Penyidik Buka suara di persidangan Bantah Tidak ada Kekerasan Terdakwa dan Patahkan Kaki

Terkini

Iklan