Lampung Utara. NET9. COM, -
KOTABUMI. Sidang perkara perdata SAIRIA. Pengadilan Negeri Kotabumi. Jual beli Furniture Meubel yang digelar pada minggu lalu telah datang beserta Kuasa Hukum SOPADLI SY, S.E.,S.H.,M.E.Sy.,M.H. AND KHOLIL BAKRIE, S.H. Demi memenuhi pemangilan dengan melangkahkan kaki ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Namun belom dapat di simpulkan adanya kepastian dari pihak pengugat NOVITA FITRIATI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Menyarankan untuk mengadakan Mediasi antara kedua belah pihak namun dari pihak NOVITA FITRIATI selaku pengugat tidak hadir pada saat itu.
SOPADLI SY, S.E.,S.H.,M.E.Sy.,M.H
AND KHOLIL BAKRIE, S.H. Selaku kuasa hukum SAIRIA. Mejelaskan Wanprestasi Perdata ini tentu ada barang mahal yang harus di tebus yang semestinya, yang namanya Wanprestasi itu apa bila ada bukti kesepakatan janji janji dan perjanjian yang terikat antara mereka berdua yang di langgar, baru dapat namanya yang dibilang Wanpwrestasi Hukum Perdata, dan itu semestinya harus adanya dilayangkan surat somasi terlebih dahulu bukan justru melayangkan Gugatan pastinya apa lagi sampai gelar sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Maka itu pada tanggal 4. Juli, 2026. Mendatang kita akan Mengeplauasi terkait dugaan dan tuduhan NOVITA FITRIATI, yang ditujukan kepada Saudari SAIRIA.
Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan antara pengugat dan tergugat tersebut mereka bersama menjalankan dunia bisnis yang sama, (Rekan Bisnis) tapi kita belom lihat apakah ada bukti bukti lain di pengadilan yang menguatkan, Menuntut secara perdata silakan dah saja, barang bukti yang di tuduhkan kepada SAIRIA itupun masih ada dan bahkan dirawat yang justru SAIRIA, dengan mengupah dan membayar orang untuk menjaga merawat barang barang tersebut
Bahkan SAIRIA Selaku tergugat sudah memberikan dan melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 46.000.000. (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) Kepada NOVITA FITRIANTI. Selaku pengugat, Cukup jelas diantara mereka sudah ada etika yang terjalain dan maksut serta komunikasi yang baik Ungkap SOPADLI SY, S.E.,S.H.,M.E.Sy.,M. Selaku kuasa hukum.
SAIRIA. Menjelaskan bahwa barang yang digugat NOVITA FITRIANTI, semuanya ada mau di ambilpun silakan, bahakan aparat pihak kepolisian penyidik, dan kanit, sudah pernah berkunjung memgetahui dan melihatnya secara langsung tetapi tolong kembalikan uang saya, yang sudah saya bayarkan dan kirimkan kepada mereka NOVIA FITRIANTI. Selaku pengugat perkara.
SOPADLI SY, S.E.,S.H.,M.E.Sy.,M.H
AND KHOLIL BAKRIE, S.H. Selaku
Advokat/Pengecara & Konsultasi Hukum ASSOCIATE, Beralamat Jalan Raya kedaton, Kalianda Lampung Selatan. Lampung.
( Firman. NET9. & Tim. )