Iklan

Iklan

Kepala Sekolah SD di Cianjur Diduga Pungli, Klaim Punya Kerabat Wartawan saat Dikonfirmasi Media

klikindonesia
13 Apr 2026, 19:32 WIB Last Updated 2026-04-13T13:47:21Z

CIANJUR – Sebuah kejadian tak lazim terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Cianjur. Oknum kepala sekolah justru bersembunyi dan mengaku memiliki kerabat wartawan saat didatangi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) penjualan seragam dan atribut sekolah.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (13/4/2016) ini mengundang tanda tanya besar terkait etika yang semestinya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala sekolah yang diduga bernama Irma Rismayanti itu memilih menghindar dan disebut-sebut bersembunyi di dalam toilet sekolah.



Menurut keterangan awak media yang datang ke lokasi, mereka awalnya diterima oleh Fitria, seorang wali kelas 2. Fitria menyampaikan bahwa sang kepala sekolah sedang rapat dengan koordinator kecamatan (kordik). Namun, setelah dilakukan pencarian oleh pihak komite sekolah, Irma diduga masih berada di lingkungan sekolah dan bersembunyi di dalam WC.

Setelah sekitar satu setengah jam diselingi drama yang cukup alot, awak media akhirnya berhasil bertemu dengan Irma Rismayanti. Dalam keterangannya, ia membantah keras adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.

"Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Sebelumnya kita mengadakan rapat dengan para orang tua," ujarnya.


Yang lebih mencengangkan, Irma disebut-sebut mengaku akan berkoordinasi dengan kerabatnya yang merupakan salah satu pengurus organisasi wartawan di Cianjur. Sikap ini dinilai oleh awak media sebagai bentuk arogansi dan upaya mengintimidasi.

Polemik baru pun muncul. Sejumlah orang tua murid membantah pernyataan kepala sekolah soal adanya rapat.

"Tidak pernah ada rapat atau musyawarah. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa," ungkap salah seorang wali murid.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya pungli yang jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


Praktik semacam ini secara tegas dilarang. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid, tanpa intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.



Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kordik Karangtengah, Yusuf Riadi, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons. Hal serupa terjadi saat awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli. Tak ada telepon diangkat, pesan pun tak dibalas.

Sikap bungkam ini dinilai mengesankan adanya kejanggalan. Publik pun kini menanti langkah tegas dan transparan dari Dinas Pendidikan setempat untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang telah mencederai dunia pendidikan tersebut. 

(Ramdani)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Sekolah SD di Cianjur Diduga Pungli, Klaim Punya Kerabat Wartawan saat Dikonfirmasi Media

Terkini

Iklan