Iklan

Iklan

Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

klikindonesia
16 Apr 2026, 16:48 WIB Last Updated 2026-04-16T09:48:45Z
Cianjur – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat eksploitasi seksual anak yang menggunakan aplikasi live streaming sebagai media penyiaran konten cabul. Para pelaku merekrut anak di bawah umur dengan iming-iming gaji fantastis, namun justru menjadikan korban sebagai objek eksploitasi seksual secara langsung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan dalam sebuah aplikasi live streaming yang diduga menyiarkan konten asusila.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan modus operandi para pelaku yang tergolong sistematis dan sadis.

"Para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur. Korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan iming-iming gaji menggiurkan Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi," tutur AKBP Fajar.

Namun, bukannya bekerja layaknya host pada umumnya, korban justru dipaksa melakukan gerakan sensual secara langsung di depan kamera. Situasi semakin memburuk ketika memasuki pukul 22.00 WIB.

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran berupa koin dari penonton," ungkap Kapolres dengan nada prihatin.

Ironisnya, kata Kapolres, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah benar-benar diterima korban. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, jumlah yang sangat fluktuatif tergantung pada banyaknya koin yang diberikan penonton.

"Selama proses live streaming berlangsung, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain. Korban tidak memiliki kebebasan sama sekali," tambah AKBP Fajar yang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka utama. Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, antara lain flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone merk Oppo dan iPhone, pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat alat make-up, hingga pakaian dalam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Fajar.

Saat ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan saksi sekaligus pemulihan psikis bagi korban yang mengalami trauma mendalam.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, terutama yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tujuan eksploitasi seksual. Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan aplikasi dan media sosial," tutup Kombes Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak akan maraknya kejahatan siber yang menyasar anak di bawah umur, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua dan peran aktif masyarakat dalam melindungi generasi muda dari jeratan sindikat eksploitasi.

Bandung, 15 April 2026

Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Barat,  (Editor Ramdani)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

Terkini

Iklan