CIANJUR, Kekecewaan mendalam dialami warga Kampung Gombong, Desa Limbangansari, Cianjur. Mobil ambulans siaga desa yang seharusnya siap sedia untuk kegawatdaruratan justru tidak berada di tempat ketika sebuah keluarga membutuhkannya untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Cianjur, pada Sabtu (11/04/2026).
Menurut penuturan keluarga pasien yang sempat menghubungi aparat desa, ambulans tersebut sedang keluar. Namun, tidak ada kejelasan tujuan maupun laporan resmi mengenai status penggunaan kendaraan darurat itu. Padahal, sesuai fungsinya, ambulans siaga wajib berada di desa setelah menyelesaikan tugas medis atau dalam status siaga darurat. Keluarga pasien akhirnya memanggil ambulans rumah sakit umum.
Ketua Siaga Desa Limbangansari, Deny HS, mengakui secara terus terang adanya ketidakjelasan penggunaan mobil ambulans tersebut.
"Saya malu, ada warga membutuhkan ambulans desa siaga tapi tidak ada di tempat," ujarnya.
Deny bahkan mengaku sudah berkali-kali melaporkan persoalan ini kepada Kepala Desa Limbangansari. Selain masalah tata kelola, kondisi ini dinilai menjadi akar tidak optimalnya fungsi siaga kendaraan darurat milik desa tersebut. Ia menegaskan, ini bukan kali pertama masalah serupa terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Limbangansari belum memberikan tanggapan apa pun. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum menjawab maupun merespons pertanyaan yang diajukan redaksi.
Insiden ini menyoroti lemahnya pengawasan aset desa, khususnya kendaraan ambulans yang semestinya menjadi tulang punggung layanan darurat warga. Minimnya anggaran operasional dan honor pengemudi diduga menjadi akar masalah, namun dugaan penyalahgunaan fungsi kendaraan juga tidak bisa diabaikan.
Peristiwa ini menjadi alarm bagi pemerintah desa untuk segera membenahi sistem pengelolaan ambulans desa. Kehadiran ambulans di saat darurat bukan sekadar pelayanan, melainkan urusan hidup dan mati warga. Warga Kampung Gombong menanti tindakan nyata.
Hendra Malik, seorang aktivis, menyampaikan pernyataan tegasnya:
"Kami mengecam keras praktik pembiaran ambulans desa yang lebih sering nongkrong di luar wilayah desa ketimbang siaga di posnya.
Ambulans itu dibeli dengan tujuan tunggal: menyelamatkan nyawa dalam keadaan darurat!
Sangat ironis dan memuakkan ketika ada warga yang kritis atau hendak melahirkan, mereka justru dipaksa pontang-panting mencari kendaraan lain karena ambulans desa sedang dibawa untuk urusan yang tidak jelas di luar sana.
Setiap kilometer ambulans itu menjauh dari desa tanpa urusan medis, setiap detik pula hak keselamatan warga sedang dikhianati.
Ambulans desa adalah fasilitas medis darurat, bukan mobil operasional pribadi atau kendaraan 'pesiar' perangkat desa. Unit harus standby 24 jam di titik yang telah ditentukan di dalam wilayah desa."
Hendra Malik mengingatkan bahwa pengelolaan ambulans desa yang serampangan dan menjauh dari jangkauan masyarakat adalah pelanggaran terhadap:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4): Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan tata pelayan publik yang baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menjauhkan ambulans dari jangkauan warga saat darurat adalah bentuk pengabaian pelayanan publik.
2. Peraturan Menteri Desa (Permendesa) terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa: Ambulans desa diadakan untuk mendukung Bantuan Langsung Masyarakat di bidang Kesehatan. Penggunaan unit di luar peruntukan medis atau tidak siaga di wilayah desa merupakan indikasi kuat penyalahgunaan aset negara (maladministrasi).
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Negara (termasuk Pemerintah Desa) wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga. Menghambat akses warga terhadap ambulans saat kondisi kritis adalah ancaman serius terhadap hak hidup warga negara yang dilindungi UUD 1945.
Tegasan Aktivis: "Ambulans desa adalah aset negara untuk urusan nyawa, bukan kendaraan dinas pribadi atau mobil operasional yang bisa dibawa sesuka hati di luar wilayah desa tanpa alasan medis."
Ramdhani