Netsembilan.com Indramayu-
Pengadilan Negeri Kelas 1A Indramayu menggelar sidang ke 6 ( enam ) dalam kasus pembunuhan 5 ( lima ) yang menimpa keluarga sahroni ( Alm ) meninggal di kelurahan Paoman kecamatan Indramayu kab Indramayu - Jawa barat, dengan agenda pembuktian ( Saksi ) oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Indramayu 8 april 2026.
Saksi Inkan Afit Fransiska, Anggota Polres Indramayu. Saksi yang mengamankan Evan Bagus Pratama yang meggadaikan mobil pickup putih milik korban Budi Awaludin.
Toni Rm kuasa hukum Terdakwa mengatakan Ternyata Evan disuruh oleh Pelaku pembunuhan karena korban Budi sudah meninggal dibunuh, HP korban dikuasai pelaku. Namun saksi Inkan tidak berusaha cek nomor HP korban yang digunakan pelaku untuk WhatsApp Evan suruh gadaikan mobil korban tersebut. Kalau saja dicek lokasi nomor HP korban maka pelaku pembunuhan yang sebenarnya pasti tertangkap.
"Siap-siap Polisi lain Penyidik dan Polisi yang menyiksa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Pratama pasti saya cecar di persidangan sampai ke bongkar kebodohan dan kekejamannya." Ucap Toni Rm.
"kesalahan penangkapan Polisi akhirnya yang ditangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Pratama, kemudian disiksa suruh mengakui membunuh 5 korban Budi sekeluarga. Beraninya sama orang miskin, sama orang tidak berpangkat, waktu nangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga pembunuh Putri Apriyani tidak berani melakukan kekerasan." Tambahnya.
Toni RM juga mengungkap keberadaan nama Yoga yang disebut berada di lokasi sebelum kejadian. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari keterangan ibu dari Euis (salah satu korban) yang sempat berkomunikasi melalui telepon sebelum peristiwa terjadi.
“Sekitar 30 menit sebelum kejadian, korban menyampaikan ada tamu, Yoga dan tiga temannya. Artinya keberadaan Yoga itu terkonfirmasi,” jelasnya.
(Ari)