Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Cianjur, Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 648,75 Gram

klikindonesia
20 Apr 2026, 19:05 WIB Last Updated 2026-04-20T12:05:46Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 648,75 gram netto pada Rabu, 8 April 2026. Pengungkapan dilakukan di wilayah Bandung dengan tujuan akhir peredaran mengarah ke Cianjur, khususnya wilayah Cianjur bagian selatan. Nilai ekonomi barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
 
Dalam konferensi pers, petugas menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dalam 16 plastik klip. “Yang kami khawatirkan bukan nilai ekonominya, tapi efek negatif jika barang ini lolos ke masyarakat,” tegasnya sambil menunjukkan sabu di tangan kiri. Berdasarkan perhitungan bersama BNN, sebanyak 648,75 gram sabu berpotensi “meracuni” hingga 100.000 orang jika berhasil diedarkan.

Realitas ini menjadi tamparan keras bagi Kabupaten Cianjur. Daerah yang selama ini dikenal adem, damai, dan religius ternyata tidak luput dari incaran jaringan narkoba. “Dulu kita anggap Cianjur wilayah yang adem. Faktanya, hampir 650 gram atau setengah kilo lebih nyaris beredar di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. FA mengaku diiming-imingi upah belasan juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut. “Yang bersangkutan mendapatkan belasan juta dari apa yang mau dikirimkan, yaitu 650 gram sabu,” jelas petugas.
 
Alasan pengungkapan baru dirilis ke publik adalah karena pengembangan kasus masih berjalan. Saat ini tim Satresnarkoba Polres Cianjur tengah memburu tersangka lain yang diduga sebagai pemesan. “Insyaallah beberapa tersangka lain juga sedang kami amankan. Kami akan kembangkan ke atasnya,” ujarnya.
 
Pihak kepolisian meyakini 648,75 gram sabu ini bukan milik pemain tunggal. Dengan nilai Rp1 miliar, diduga kuat ada kekuatan modal besar di belakangnya. “Ini pasti modalnya sangat luar biasa. Apakah ini jaringan internasional? Bismillah, dari Cianjur kita coba kembangkan,” tegasnya.

Selain 16 bungkus sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa lakban, dompet, timbangan elektronik, 1 unit jam tangan Rolex, handphone yang akan dianalisa digital forensik, dan satu unit sepeda motor yang dipakai mengantar barang. “Cukup menarik, dihantarkan menggunakan sepeda motor. Barang Rp1 miliar bisa meracuni 100.000 warga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai belasan miliar rupiah. “Dilarang tanpa hak menerima, menjadi perantara, menguasai, menjual, membeli, atau menyimpan narkotika golongan I,” tegasnya.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika apapun jenisnya. Pihaknya siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk jika pengembangan mengarah ke jaringan lapas maupun internasional. “Semoga keadilan dan kesehatan selalu mengiringi masyarakat Cianjur dengan digagalkannya peredaran sabu ini. Mohon doa dari rekan pewarta dan masyarakat, agar bandar di atasnya bisa kami amankan,” tutupnya.

D'Ule
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Cianjur, Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 648,75 Gram

Terkini

Iklan