Netsembilan.com Indramayu– Dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kecamatan Indramayu Penasihat Hukum terdakwa Ririn, Toni RM, membongkar sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan kelicikan dan manipulasi fakta oleh oknum penyidik di Pengadilan Negeri Indramayu, 22 April 2026
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan saksi kunci, di antaranya montir kendaraan dan pegawai Hotel Adi Syariah Jatibarang.
"Dari kesaksian tersebut, tim penasihat hukum menyoroti dua poin krusial yang dianggap merugikan terdakwa:
1. Hilangnya Dua Kartu SIM Milik Terdakwa Ririn
Toni RM mengungkapkan bahwa dua buah kartu SIM (provider Tri) milik Ririn yang berada di dalam ponsel Redmi A5 telah raib dari daftar barang bukti. Saat diperiksa di persidangan, kartu SIM tersebut telah berganti menjadi kartu Telkomsel yang bukan milik terdakwa Ririn." Tegas Toni RM.
"Kami menduga kartu SIM ini sengaja dihilangkan karena di dalamnya terdapat log panggilan krusial yang dapat melacak komunikasi dengan sosok bernama Ahmad Yani, yang diduga kuat merupakan otak pelaku sebenarnya," tegas Toni RM di depan awak media.
Penghilangan barang bukti ini dinilai sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).
2. Dugaan Manipulasi Berita Acara Penyitaan (BAP) Fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi hotel dengan dokumen penyitaan. Saksi pegawai hotel, Cariwan dan Sutikno, menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk pengawasan bank ditemukan tertinggal di kamar hotel dan diserahkan oleh pihak manajemen kepada polisi.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan, penyidik menuliskan seolah-olah spanduk tersebut disita langsung dari tangan Ririn. "Ini adalah pembohongan publik dan fitnah terhadap klien kami. Ririn dipaksa menandatangani berkas tersebut dalam kondisi trauma setelah melalui proses pemeriksaan yang berat," tambah Toni Rm.
Kesimpulan Hukum
Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa rentetan kejadian ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi Ririn—yang berasal dari keluarga kurang mampu—agar memikul tanggung jawab sebagai pelaku utama, sembari menutupi keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.
Pihak penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan ini secara objektif demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa." Tutur Toni RM. (Ari)