Iklan

Iklan

Advokat Hery Reang YLBH Petani mengawal Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terdakwa RR dan PBS

klikindonesia
26 Feb 2026, 17:56 WIB Last Updated 2026-02-26T12:21:31Z
Netsembilan.com Indramayu-
Sidang Perdana pembunuhan satu keluarga di kelurahan Paoman kecamatan Indramayu oleh terdakwa. Priyo Bagus setiawan dan Ririn Rifanto
Terbuka di pengadilan negeri Indramayu Kamis 26/2/2026.

Advokat Hery Reang selaku Pengacara YLBH Petani keluarga korban pihaknya percaya dengan Jaksa Penutut Umum telah sesuai dan untuk perlawanan itu sah-sah saja. Tgl 4 tidak menghilangkan pokok perkara, Substansi hukum jelas ada niat ada Rencanaan.

"YLBH Petani akan terus kawal Kasus pembunuhan di Paoman Indramayu yang menewaskan 5 orang 1 keluarga pembunuhan berencana. 


"Tambah Hery Reang tadi yang di bacakan terdakwa Priyo Tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di bacakan terdakwa di sidang Perdana ini.

"Pembunuhan tersebut sudah di berencana membawa Besi oleh 2 pelaku di rumah korban. Sebanyak lima orang meninggal dunia ada anak di bawah umur / Balita." Ucapan Hery Reang kuas Hukum keluarga korban.

"Pihaknya terdakwa bisa hukum mati di karenakan pembunuhan berencana satu keluarga dan dari pihak keluarga minta kepada Hakim permohonan hukuman Mati dipenuhi dikarenakan pembunuhan berencana." Tuturnya.

Eko Supramurbada Jaksa Penutut Umum menyampaikan persidangan perdana dari perkara dugaan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang dilakukan sementara kita dakwahkan dua orang atas nama terdakwa RR dan terdakwa PBS kedua terdapat tersebut kami dakwahkan.

"Yang pertama yaitu dengan dakwaan kombinasi yang seperti itu ke satu primer itu melanggar pasal 459 undang-undang nomor 1 tahun 2023 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kemudian untuk setirnya adalah 458 sama undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP contoh pasal 20 huruf c undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan kedua karena juga dilakukan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
 

"kita dapatkan juga pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tinta undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyelesaian 36 jadi pasal 459 itu merupakan perubahan dari pasal 340 tahun PPS kemudian diadopsi menjadi 459 kemudian pasal 338 tentang penggunaan biasa di adopsi menjadi pasal 458 di kitab undang-undang yang baru atau undang-undang nomor 1 tahun 2003 untuk pasal 20 huruf c merupakan perubahan dari pasal 55 yang melakukan terus kita melakukan atau menyuruh melakukan yang kemudian di undang-undang nomor 1 tahun 2023 diadopsi menjadi pasal 20 huruf c yang turut serta melakukan tindak pidana kenapa kami melakukan seperti itu karena kami menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara perbuatan yang dilakukan oleh para pendakwah ini dilakukan secara bersama-sama." Tuturnya. 

"Berkas perkara dan fakta pada saat kita melakukan sama-sama mungkin teman-teman juga hadir pada saat rekonstruksi BAP itu jelas bahwa mereka sendiri yang menceritakan posisi-posisi pada saat kejadian." Ucapnya. 

"Versi atau keberatan rasanya itu kan sudah masuk ke perkara jadi tidak akan kami tanggapi tapi nanti kami menunggu minggu depan persidangan berikutnya tanggal 24 tanggal 4 Maret 2006 hari Rabu itu dengan agenda perlawanan dari advokat terdakwa. 
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Advokat Hery Reang YLBH Petani mengawal Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terdakwa RR dan PBS

Terkini

Iklan