Netsembilan.com Indramayu
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan satu keluarga terdakwah di kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/02/2026).
Dalam persidangan, muncul penyebutan nama baru yang sontak memicu perhatian para pihak, termasuk penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, dengan ancaman pidana mati.
Menanggapi adanya perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa, Heri Reang selaku kuasa hukum korban menegaskan pihaknya tetap percaya penuh kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Intinya, saya percaya kepada Jaksa Penuntut Umum. Soal adanya perlawanan atau eksepsi itu sah-sah saja, memang hak terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Tetapi hal tersebut tidak menghilangkan pokok perkara,” tegas Heri usai persidangan.
Menurutnya, substansi perkara sudah sangat jelas, yakni adanya niat dan perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut yang menewaskan lima orang.
“Substansinya jelas, ada niat, ada perencanaan, dan terjadi pembunuhan. Lima orang meninggal dunia. Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai persidangan seperti drama,” ujarnya.
Heri juga menyoroti sejumlah hal yang dibacakan terdakwa di persidangan, termasuk penyebutan nama “Joko” dan pihak lain yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apa yang tadi dibacakan, termasuk menyebut nama Joko dan pihak lain, itu tidak ada di BAP. Saya sudah tanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, dan ditegaskan bahwa nama tersebut tidak ada dalam pokok perkara. Jadi jangan mengarang-ngarang,” katanya.
Ia memastikan bahwa perkara ini murni pembunuhan berencana tanpa ada kaitan dengan isu utang seperti yang sempat disebut dalam pembelaan terdakwa.
“Masalah utang itu tidak ada dalam pokok perkara. Ini murni pembunuhan berencana. Dua pelaku sudah jelas. Tidak ada lima orang lain seperti yang disebut-sebut,” tegasnya.
Bahkan, Heri secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
“Pasal 459 itu sifatnya primer, dakwaan terberat. Ancaman hukumannya bisa pidana mati. Saya secara tegas meminta hukuman mati. Lima nyawa hilang dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.
“Eksepsi itu memang hak terdakwa, tapi saya berharap dan berpesan agar hakim menolak eksepsi tersebut. Karena substansi perkara sudah sangat jelas, ini pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, H. Ruslandi, S.H., mengaku terkejut dengan adanya penyebutan nama baru dalam persidangan.
Ia mengungkapkan dirinya tidak mengikuti persidangan sejak awal karena harus menghadiri proses tahap dua di kejaksaan. Namun dalam perjalanan menuju ruang sidang, ia mendapat informasi bahwa terdakwa secara langsung melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
“Saya memang terlambat masuk ruang sidang karena ada agenda tahap dua di kejaksaan. Namun dalam perjalanan saya mendapat informasi bahwa terdakwa secara langsung melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa,” ujarnya.
Menurut H. Ruslandi, sejak tahap penangkapan, pemeriksaan di penyidikan, tahap dua, hingga rekonstruksi, tidak pernah ada penyebutan nama-nama lain sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam sidang perdana tersebut.
“Saya mendampingi terdakwa siang dan malam selama proses BAP di kepolisian, dan tidak ada satu pun penyebutan nama-nama tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai penasihat hukum, dirinya berkewajiban membela hak-hak terdakwa sekaligus memastikan setiap pernyataan yang muncul di persidangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami ini penasihat hukum yang membela hak-hak terdakwa. Tapi ketika ada penyebutan nama orang lain, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan. Apa alat buktinya? Apakah ada saksi? Ada percakapan? Ada bukti lain? Tidak bisa hanya menyebut nama tanpa dasar karena ada konsekuensi hukum, baik secara material maupun immaterial,” jelasnya.
Terkait pengajuan eksepsi, H. Ruslandi menyebut pihaknya belum tentu akan melanjutkan atau menyampaikan eksepsi secara resmi pada sidang berikutnya. Keputusan tersebut, menurutnya, akan diambil setelah dilakukan kajian mendalam terhadap relevansi dan dasar hukumnya.
Ia menilai, pengajuan eksepsi berpotensi memperpanjang waktu persidangan, sementara substansi yang disampaikan dinilai belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau kembali materi eksepsi tersebut sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Eksepsi itu memang hak terdakwa. Namun tidak semua hak harus digunakan tanpa pertimbangan yang matang. Kami akan melihat apakah eksepsi tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat, maka pembuktiannya harus dilakukan secara sah melalui mekanisme persidangan dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti yang relevan.
“Kita semua ingin mengungkap kebenaran yang hakiki. Kalau memang ada orang lain yang terlibat dan bisa dibuktikan, tentu akan terungkap di persidangan. Tapi semua harus melalui mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya. (Ari)