Purwakarta, Net.9.com - Hal lemahnya Pengawasan dan Sanksi yang biasanya diberlakukan, nyaris kerap terjadi pada Beberapa Desa yang di Duga ada Penyelewangan hingga Dugaan Korupsi setiap anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Seperti salah satu, Pembangunan rehab Kantor Desa Cikadu Kecamayan Cibatu Kabupaten Purwakarta tidak transfaran alias tanpa papan proyek yang menggunakan dana anggaran tahun 2021. Akibat dari lemahnya Fungsi Pengawasan dan Ringanya Sanksi Peraturan serta Kebijakan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut,Pemerhati politik dan pemerintahan, Nurhadi, mengatakan,Tidak dipasangnya papan proyek bangunan tersebut bukan saja bertentangan dengan perpres, Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,
"seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa,kalau hal seperti ini terkidikasi adanya penyelewengan anggaran," ungkapnya,Jumat,(25/6).
Menurutnya, ini salah satu bukti dari lemahnya Fungsi Pengawasan dan Ringanya Sanksi Peraturan,sehingga dengan leluasa diduga dapat melakukan Peyelewengan Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah ke desa dengan beragam Modus, seperti Mark Up anggaran.
"kami akan seger laporkan ke inspektorat dan tipikor untuk turun langsung mengauditnya,"tegasnya.
Laporan : Rudi