Iklan


 

Iklan

Kejari Dalam Waktu Dekat Akan Melaksanakan Pelelangan dan Pemusnahan Barang Bukti”

klikindonesia
25 Jun 2021, 08:24 WIB Last Updated 2021-06-25T08:25:15Z

NET.9.com-Dalam rangka konsolidasi dan koordinasi terkait barang sitaan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, lakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pada Kamis (24/06/2021).

Kunjungan tersebut juga dilakukan karena dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akan melakukan pemusnahan dan pelelangan barang bukti, Hal tersebut diungkapkan Kajari Indramayu di kantor Rupbasan.


"kita melaksanakan ke Rupbasan dalam rangka Kunjungan kerja dan konsilidasi terkait program yang akan kita laksanakan mengenai pelelangan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap." katanya.

"Saya mengapresiasi tim Rupbasan disini karena berkat bantuan teman-teman semua, barang bukti dijaga dengan baik dan sidang dapat berjalan dengan lancar". tambah Denny.

"Untuk Proses lelang, sementra kita sedang menunggu dari pihak KPKNL untuk apresial harganya, kemudian nanti kita umumkan kepada masyarakat.
Masyarakat bisa melihat ke website kami atau bisa datang langsung ke kejaksaan untuk melihat barang rampasan tersebut". Tambahnya.


Sementara itu, Siswandi selaku Pelaksana Harian (PLH) Rupbasan mengaku selama dirinya bertugas, baru pertama kali ini Kajari berkunjung ke Rupbasan.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari karena sudah berkunjung, selama ini baru bapak yang mau berkunjung ke kita." Ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Kejaksaan akan memusnahkan BB.

"Kita jadwalkan ada pelaksanaan pemusnahan BB dalam waktu dekat, dimana barang tersebut telah incrach dalam putusannya dapat dimusnahkan, terdiri dari mercon, bahan peledak, narkotika, alat-alat yang digunajan untuk kejahatan, ucapnya.

"Untuk pemusnahan BB yang mudah terbakar itu akan kami laksanakan di tempat terbuka, yaitu di TPA Pecuk." Tutupnya.



Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Dalam Waktu Dekat Akan Melaksanakan Pelelangan dan Pemusnahan Barang Bukti”

Iklan


Terkini

Iklan