Iklan

Iklan

​Kejaksaan Negeri Musnahkan BB Tindak Pidana Periode September 2025– Januari 2026

klikindonesia
23 Apr 2026, 15:14 WIB Last Updated 2026-04-23T08:14:52Z
​Netsembilan.comIndramayu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026.

​Kepala Kejaksaan Negeri Niko, S.H  M. H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya rutin untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kantor Kejaksaan.
"​Rincian Barang Bukti 23 April 2026 di kantor Rupbasan Indramayu yang Dimusnahkan ​Beberapa jenis barang bukti yang dihancurkan dalam agenda kali ini meliputi.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari total 173 perkara. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara transparan hingga ke tahap eksekusi barang bukti," ungkapnya Kajari di sela-sela kegiatan.
"​Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan ​Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam dan uang palsu. Rincian utamanya meliputi ​Narkotika: Sabu seberat 310,93 gram, Ganja 2.042,16 gram, dan Tembakau Sintetis seberat 3.087 gram.

"​Obat-obatan Terlarang: Sebanyak 74.157 tablet berbagai jenis (Hexymer, Tramadol, Alprazolam, Clonazepam, Trihexyphenidyl, dan pil DMP/Double Y). ​Uang Palsu: Sebanyak 1.528 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 16 lembar pecahan Rp50.000,00. Tambahnya. 

"​Keamanan & Ketertiban: 19 buah senjata tajam dan berbagai peralatan kejahatan seperti Kunci T, Kunci Letter L, serta 83 unit alat komunikasi.
​Lainnya: 118 potong pakaian, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti Flashdisk, tas, hingga peralatan rumah tangga yang digunakan dalam tindak pidana.

"​Sementara itu, untuk barang bukti Minuman Keras (Miras) tidak termasuk dalam pemusnahan kali ini karena mayoritas masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

​Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menunjukkan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat luas." Ucap Niko.
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Kejaksaan Negeri Musnahkan BB Tindak Pidana Periode September 2025– Januari 2026

Terkini

Iklan