Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengisian bahan bakar kendaraan merupakan salah satu kebutuhan pokok utama warga masyarakat. Dalam menjalankan aktifitas berkendara pada kebutuhan sehari - hari. Dengan adanya bahan bakar subsidi merupakan bahan bakar yang di prioritaskan bagi warga masyarakat miskin kurang mampu.
Namun terkesan terdapat keunikan dan keanehan dalam menjalankan izin operasional tata cara Peresedur serta aturan yang di jalankan salah satu di antaranya, terdapat di SPBU PERTAMINA. 24.345.106. Desa Cahaya Negeri, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pantauan Media www.netsembilan.com Beserta Tim dilapangan, PERTAMINA CAHAYA NEGERI. Diduga Alih Pungsi Sebagai Ajang Pengecoran Bahan Bakar Subsidi Di Lampung Utara.
Saat tim media mendatangi SPBU PERTAMINA CAHAYA NEGERI Untuk Menemui pengawas lapangan yang bernama RIYADI. Yang pada saat itu sedang tidak berada di lokasi pekerjaan, Hingga menghubungi salah satu oknum kepercayaan pemilik SPBU PERTAMINA CAHAYA NEGERI, JON CANE.Yang juga warga masyarakat setempat berperan aktif membantu jalannya operasional pekerjaan SPBU PERTAMINA CAHAYA NEGERI, Pada hari Rabu, Tanggal 15, Juli, 2026. JON CANE, Saat di hubungi melalu Via telpon Whats App miliknya menjelaskan.
Apa kabar adinda,....
Sudah beberapa hari ini, kita yang menjalankan selaku pemilik usaha sedang tidak beroperasional adinda,...
Kondisi sedang merosot,...
Ucap JON CANE, Saat hendak pihak Media www.netsembilan.com menghubungi dan menkonfirmasi JON CANE melalui Via Tlp Whats App Miliknya.
Namun sangat di sayangkan SPBU PERTAMINA. 24.345.106. Desa Cahaya Negeri. Diduga Alih Pungsi Sebagai Ajang Pengecoran Bahan Bakar Subsidi di Kabupaten Lampung Utara. Terkuaknya dari hasil penelusuran tim awak media, SPBU PERTAMINA. 24.345.106. Desa Cahaya Negeri. Pada hari malam sebelumnya, Pada Pukul 02:00.WIB. justru Diduga beroperasional pada malam hari, dengan mengisi bahan bakar subsidi dalam tidak pidana melakukan Pengecoran bahan bakar bersubsidi dilapangan.
larangan sangsi hukuman SPBU PERTAMINA Mengecor BAHAN BAKAR SUBSIDI
Mengecor atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak (menggunakan jerigen tanpa izin atau tangki modifikasi) adalah tindakan ilegal. Pelaku dan oknum SPBU terancam hukuman berat berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Aturan dan hukuman terkait pengecoran BBM bersubsidi:
- Aturan Hukum (Undang-Undang)
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana.
UU RI No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 40 angka 9 menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana.
- Sanksi Pidana & Denda
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda dengan nominal fantastis, yaitu paling tinggi Rp60 miliar.
Berharap kepada aparat penegak hukum terkait, Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, Untuk dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas terkait duggan SPBU PERTAMINA CAHAYA NEGERI Diduga Alih Pungsi Sebagai Ajang Pengecoran Bahan Bakar Subsidi Di Kabupaten Lampung Utara.
Jika mana ditemukan adanya keganjalan akan kebenaran dugaan penyalah gunaan bahan bakar subsidi tersebut, agar dapat di tindak lanjuti sesuai pada aturan hukum dan Uandang undang yang berlaku.
( FIRMAN. NET9. & TIM. )