CIANJUR – Polres Cianjur akhirnya menaikkan status kasus pembacokan di Gombong ke tahap penyidikan resmi. Tersangka RMF (20) resmi ditahan pada hari ini, Jumat (10/7/2026), setelah sebelumnya diamankan dari kejaran warga, Rabu dini hari lalu.
Keputusan penetapan tersangka yang diumumkan siang tadi ini sekaligus menjawab keresahan warga Limbangansari terkait aksi brutal geng motor yang nyaris merenggut nyawa korban DR (34).
Kronologi Mencekam Dini Hari
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, peristiwa berawal saat korban sedang ngeliwet bersama keluarga di depan rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Suasana santai buyar saat sebuah Yamaha NMAX hitam berisi tiga orang melaju kencang dan nyaris menyerempet motor korban yang terparkir.
"Pelaku RMF yang berada di boncengan langsung turun dan mengancam. Tanpa basa-basi, ia mengayunkan sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter ke arah kepala korban," ungkap AKP Fajri dalam konferensi pers hari ini.
Korban sempat menangkis, namun ujung sabit tetap melukai kepala bagian kiri atas hingga nyaris mengenai mata.
Dikejar Warga, Satu Kabur
Setelah aksi bacokan, ketiganya berusaha kabur. Namun warga yang sigap langsung mengejar dan mengamankan seorang rekannya berinisial G di tempat kejadian. Sementara pelaku utama RMF berhasil kabur, tapi akhirnya dibekuk petugas tak lama berselang. Satu pelaku lain berinisial R masih masuk DPO dan sedang diburu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan RMF, polisi menyita sebilah sabit panjang 1 meter dan jaket hitam bertuliskan "Moonraker" yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan dengan senjata tajam. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Imbauan Orang Tua dan Warga
Di akhir rilis, AKP Fajri mengingatkan orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang kerap berkumpul hingga larut malam.
"Jangan sampai anak-anak kita terlibat geng motor atau aksi kriminal. Segera laporkan ke 110 Command Center Polres Cianjur jika melihat hal mencurigakan, petugas kami siap tindak cepat 24 jam," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat hukum.(DNY)