Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja, sekaligus menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Longkewang, RT 01 RW 05, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Personel yang bertugas berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki masing-masing bernama DN dan EM.selasa ( 21/7/2026 )
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa:10 paket ganja kering siap edar dan 8 paket ganja ukuran besar siap edar
seluruh barang bukti ganja tersebut memiliki berat total mencapai 14,819 kilogram.
Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Cianjur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa saat ini masih terus dilakukan upaya pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu FL dan GH.