Lampung Utara. NET9.COM, -
Dunia pendidikan saat ini diduga masih ada penahan Rapot yang terjadi di sekolah, salah satunya di SMKN 3 Kotabumi yang diduga masih menahan beberapa Rapot murid yang lulus pada TA 2026.
Saat awak media berkunjung ke SMK 3 Kotabumi dan bertemu salah satu murid yang lulus berinisial A dan ibunya di halaman SMK 3 Kotabumi, wali murid A mengatakan akan mengambil Rapot anaknya.
Setelah berbincang dengan awak media dan ditanyakan kepada A dan Wali murid ternyata ada 6 siswa temannya yang masih belum mengambil Rapot.
Menurut wali murid A dirinya di hubungi salah Satu guru SMK 3 yakni yang berinisial RS yang menyuruhnya datang ke sekolah untuk mengambil Rapot.
Wali murid A mengatakan kepada awak "saya datang ke sekolahan karena dihubungi guru untuk mengambil rapot" ujarnya.
Saat awak media bertanya kenapa rapot baru diambil?
Jawab wali murid " karena saya baru pulang dari bandar Lampung dan masih ada admistrasi yang baru diselesaikan" kata wali murid A.
Lanjut awak media bertanya, berapa banyak yang belum dibayar?
"Lumayan pak, satu juta lebih itu duit tahunan, tapi tidak dipermasalahkan oleh sekolah" pungkasnya.
Disisi lain awak media menemui wali kelas siswa tersebut berinisial RS yang menyuruh wali murid datang ke sekolah.
Saat ditanya awak media RS selaku wali kelas membenarkan bahwa ada beberapa murid yang belum mengambil Rapot karena alasan-alasan tertentu seperti lagi merantau dan melamar kerja.
RS juga mengatakan kepada awak media bahwa tidak ada penahan rapot, rapot belum diambil siswa karena beberapa alasan tersebut dan dirinya sudah berupaya menghubungi wali murid masing-masing.
Saat ditanya apakah rapot yang belum diambil ada kaitannya dengan administrasi sekolah, RS menyanggah bahwa tidak tau mengenai hal itu dan bilamana ada urusan administrasi itu ke Pihak TU Sekolah.
RS juga mengatakan kepada awak media bahwa dirinya enggan diberitakan dan meminta awak media tidak menaikkan berita ini.
Dari ucapan RS sangat di sayangkan karena seolah meng-Intervensi pekerjaan media untuk mempublikasi kan data menjadi berita informasi kepada khalayak/Publik.
Jelas itu melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999,
Pers di Indonesia dilindungi undang-undang.
Tidak ada siapapun, termasuk pejabat/oknum, yang boleh menghalangi kerja jurnalistik.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari kepala Sekolah SMKN 3 Kotabumi.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )