Iklan

Iklan

Oknum Pihak SPBU PERTAMINA Cahaya Negeri Intimidasi Dan Ancam Jurnalis

klikindonesia
19 Jul 2026, 08:01 WIB Last Updated 2026-07-19T01:01:41Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Dikutip Berdasarkan pemberitaan sebelumnya.
Yang berjudul Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Cahaya Negeri Diduga Alih fungsi dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Minggu 19 Juli 2026 Selanjutnya seseorang jurnalis mendapatkan intimidasi berupa ancaman saat memberitakan tentang dugaan adanya kegiatan pengecoran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Cahaya Negeri, kecamatan Abung barat Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa terjadi saat seseorang jurnalis
menerima pesan suara melalui Via Whats App dari salah satu oknum yang berinisial JC.

JC Merupakan warga setempat dan berperan aktif membantu jalannya operasional pekerjaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PERTAMINA. Dengan nomor 24.345.106.
Desa Cahaya Negeri Lampung Utara. Mengucapkan 

JC mengucapkan dalam pesan suara "Tolong hapus pemberitaan kamu itu gak ada yang bener jika kamu tidak menghapus berita tersebut maka kamu siap kita perang" kamu dari Media Dan saya dari salah satu ormas" ungkap JC

Pesan suara Via WhatsApp dari perkataan Oknum JC Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada pihak Media, yang saat itu cukup jelas dengan di saksikan dan di dengar bersama para tim media yang saat itu sedang berkumpul dan beristirahat bersama.

Pesan suara Via WhatsApp. Tersebut diduga merupakan bisa dapat dikatakan golongan penekanan dan intimidasi,
Diduga sebuah Ancaman agar pihak media menghapus berita tentang Dugaan kegiatan pengecoran BBM subsidi yang ada di desa cahaya negeri, di kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara.

Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghambat tugas jurnalistik dapat diancam pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.

Kejadian oknum SPBU yang mengancam jurnalis sering kali berkaitan dengan peliputan investigasi dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu insiden menonjol terjadi saat jurnalis memantau distribusi BBM bersubsidi di SPBU Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, di mana jurnalis mengalami intimidasi oleh oknum yang diduga kaki tangan SPBU.

Meski mendapatkan tekanan, intimidasi dan ancaman memastikan hingga saat ini tidak terjadi kekerasan fisik dalam insiden tersebut, dan atas persoalan tersebut adapun salah satu ketua organisasi media di Lampung Utara, Jauhari. sempat mengundang para pihak media untuk datang mengobrol minum kopi bareng di kediaman rumahnya, yang bermaksud untuk menengahi persoalan JC, namun hingga kini belom juga ada penyelesaian.

Sebagai mana cukup jelas tercantum larangan sangsi hukuman SPBU Mengecor Bahan bakar bersubsidi.

Mengecor atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak (menggunakan jerigen tanpa izin atau tangki modifikasi) adalah tindakan ilegal. Pelaku dan oknum SPBU terancam hukuman berat berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 MILIAR.
Aturan dan hukuman terkait pengecoran BBM bersubsidi:

- Aturan Hukum (Undang-Undang)
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana.

UU RI No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 40 angka 9 menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana.

- Sanksi Pidana & Denda
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda dengan nominal fantastis, yaitu paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika mana ditemukan adanya keganjalan akan kebenaran dugaan penyalah gunaan, aturan dan wewenang, pada penyaluran bahan bakar subsidi tersebut, agar dapat di tindak lanjuti sebagai mana mestinya sesuai pada aturan hukum dan Undang undang yang berlaku.

( FIRMAN. NET9. & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Pihak SPBU PERTAMINA Cahaya Negeri Intimidasi Dan Ancam Jurnalis

Terkini

Iklan