Iklan

Iklan

POLRES CIANJUR SITA 14,8 KG GANJA, SELAMATKAN 30.000 JIWA DARI BAHAYA NARKOBA

klikindonesia
21 Jul 2026, 14:28 WIB Last Updated 2026-07-21T07:40:31Z
Cianjur, 21 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja berskala besar dengan menyita total 14,819 kilogram ganja kering dalam serangkaian operasi pengembangan selama sepekan. Pengungkapan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi sindikat narkoba di wilayah Priangan Timur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026), menyatakan bahwa dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Jika satu kilogram ganja bisa dikonsumsi oleh ribuan orang, maka dengan 14,8 kilogram ini kita telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat narkoba," tegasnya didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.


Kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (10/7/2026) pukul 15.30 WIB, saat tim Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial DN alias Dindin Nurjaman di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan keranjang plastik berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja. Dalam interogasi, DN mengaku barang tersebut milik seorang bandar berinisial EM.

Pengembangan dilakukan dan pada Senin (13/7/2026) pukul 18.00 WIB, polisi membekuk EM alias Eva Mustapa di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Di sana, petugas mengamankan 4 bungkus plastik hitam berisi ganja kering dan alat kemas yang disembunyikan dalam lemari.

EM kemudian mengaku masih menyimpan stok besar di sebuah gubuk tersembunyi di tengah perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Sukaresmi, Cipanas. Tim segera menggerebek lokasi dan menemukan 10 paket besar ganja siap edar, 8 paket sedang, dan 4 paket kecil, serta alat press vacuum, timbangan elektrik, dan ribuan plastik kemasan kosong.

Total ganja kering yang diamankan mencapai 14,819 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan sekitar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Xiaomi Redmi A7 Pro, gunting, lakban, dan sebuah kotak kayu yang digunakan sebagai alat pendukung kejahatan.

Kedua tersangka, DN dan EM, kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun, hingga pidana seumur hidup.

EM mengklaim seluruh stok tersebut milik dua orang lain berinisial FL dan GH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemasok utama. Polisi tengah memburu kedua pelaku tersebut.


Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda," pungkasnya.(DNY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POLRES CIANJUR SITA 14,8 KG GANJA, SELAMATKAN 30.000 JIWA DARI BAHAYA NARKOBA

Terkini

Iklan