Iklan

Iklan

​Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman: JPU Tegaskan Pembelaan Terdakwa Ririn Rifanto Manipulatif dan Patahkan Argumen Saksi

klikindonesia
29 Jun 2026, 19:47 WIB Last Updated 2026-06-29T12:47:43Z

Netsembilan.com Indramayu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu angkat bicara terkait perkembangan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Senin 29/6/2026.


Dalam sidang agenda Replik (tanggapan penuntut umum), JPU secara resmi menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Rayan Rifanto alias Ririn bin Subeno.

​Tim JPU yang terdiri dari M. Yudhi Guntara Eka Putra, S.H., Aghnil Wafaa Roby, S.H., Muhammad Iqbal Ramadhan, S.H., dan Rafi Ahmad Subagja, S.H., menegaskan bahwa perkara yang merenggut nyawa satu keluarga di Paoman ini telah didukung oleh pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang sangat kuat.

​JPU Sebut Pembelaan Advokat Tidak Berdasar dan Subjektif
​Perwakilan JPU menyatakan bahwa nota pembelaan yang dibacakan oleh Advokat terdakwa cenderung bersifat tendensius dan memanipulasi fakta persidangan. Pihak pembela dinilai hanya memilah keterangan secara subjektif dan bersandar pada pengakuan sepihak dari terdakwa tanpa didukung oleh landasan teori hukum, doktrin, maupun yurisprudensi.

​"Kami menyayangkan sikap penasihat hukum yang mendiskreditkan saksi-saksi kami dengan menyebut mereka bukan saksi yang melihat langsung (testimonium de auditu). Ini adalah bentuk kekeliruan pemahaman hukum," ujar Tim JPU dalam keterangannya pasca-sidang.

​JPU meluruskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, makna "Saksi" telah diperluas. Saksi tidak hanya terbatas pada orang yang melihat atau mengalami langsung, melainkan juga setiap orang yang menguasai data atau informasi penting terkait peristiwa pidana demi kelancaran peradilan. Dalam kasus Paoman ini, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan saling berkesesuaian dan menguatkan konstruksi perkara.


​Penegasan Tuntutan Akhir JPU ​Menutup pembacaan repliknya, Tim JPU menyatakan tetap teguh pada substansi Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Namun, secara prosedural di dalam amar, JPU meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang berkepastian hukum terhadap dakwaan yang disangkakan, meliputi:
​Dakwaan Kesatu Primer: Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (atau Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023).

​Dakwaan Subsider: Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
​Dakwaan Kedua: Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban dalam tragedi keluarga di Paoman ini melibatkan anak di bawah umur.


​JPU juga meminta hakim memutuskan kepastian status penahanan terdakwa serta status barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol E 3329 KR yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

​"Seluruh pembuktian mengenai unsur 'dengan rencana terlebih dahulu' dalam pasal pembunuhan berencana ini sudah terang benderang di persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya demi penegakan hukum bagi korban dan masyarakat Indramayu," tutup JPU.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman: JPU Tegaskan Pembelaan Terdakwa Ririn Rifanto Manipulatif dan Patahkan Argumen Saksi

Terkini

Iklan