Iklan

Iklan

​Kuasa Hukum Ririn Bongkar Kejanggalan Bukti Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu​

klikindonesia
29 Jun 2026, 18:30 WIB Last Updated 2026-06-29T11:31:03Z
Netsembilan.com Indramayu – Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, terus menuai sorotan tajam. Pihak penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto menilai adanya indikasi rekayasa sepanjang proses persidangan. Di pengadilan negeri Indramayu Senin 29/6/2026.


​Kuasa Hukum Terdakwa, Jeri, S.H., mengungkapkan bahwa banyak bukti materiil yang dihadirkan di persidangan—khususnya rekaman CCTV dan keterangan saksi mahkota (Prio)—saling bertolak belakang dan tidak masuk akal secara logis maupun geografis.

​Berikut adalah poin-poin kejanggalan fatal yang dibongkar oleh tim kuasa hukum di persidangan ​Menurut Jeri, JPU cenderung menelan mentah-mentah pengakuan dari terdakwa lain bernama Prio. Prio mengaku diperintah oleh Ririn untuk mengambil cangkul di sebuah pabrik di Indramayu pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 5.00 WIB untuk mengubur korban.

​"Namun, bukti digital forensik berbicara lain. Rekaman CCTV dari Hotel Addis, Jatibarang, pada tanggal dan jam yang sama—yaitu 30 Agustus 2025 pukul 5.10 WIB—menunjukkan Ririn dan Prio justru datang bersama-sama ke hotel tersebut," tegas Jeri.

​Jeri menambahkan, jarak tempuh dari lokasi pabrik di Indramayu menuju Jatibarang tidak mungkin bisa diakses hanya dalam waktu 10 menit. Secara teknis, logika ini membuktikan bahwa Ririn memiliki alibi kuat dan keterangan Prio terindikasi kuat merupakan rekayasa sepihak.

​2. Kekacauan Tanggal dan Jam Peristiwa (Anakronisme)
​Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidaksinkronan waktu yang sangat mencolok dalam berkas tuntutan:
​Bukti CCTV Penasihat Hukum: Menampilkan Ririn sedang melakukan aktivitas normal mengambil beras pada siang hari (sekitar pukul 14.00 WIB) tertanggal 28 Agustus.

​Keterangan Saksi/Prio: Menyatakan peristiwa pembunuhan baru terjadi pada tanggal 30 Agustus dini hari (sekitar pukul 01.00 WIB).
​Kontradiksi Lain: Pada pukul 5.10 WIB, muncul pernyataan Ririn disuruh mengambil cangkul, padahal di saat bersamaan Prio mengaku dirinya sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​3. Bukti CCTV Forensik Diduga Sengaja Dipotong (Cherry-Picking)
​Jeri mempertanyakan transparansi alat bukti digital yang ditampilkan oleh tim forensik di persidangan. Pihaknya melihat ada upaya memilah-milah bukti yang hanya menyudutkan kliennya.

​"CCTV yang dihadirkan dari digital forensik itu sifatnya parsial, hanya merekam area samping dan belakang toko saja. Mengapa CCTV yang berada di seberang rumah TKP atau di toko material tidak dijelaskan dan tidak dihadirkan secara utuh? Ini ada apa?" tanya Jeri heran.

​Siap Tempuh Jalur Banding Jika Divonis Mati
​Merespons tuntutan atau potensi vonis maksimal berupa hukuman mati yang membayangi kliennya, Jeri menegaskan bahwa tim hukum tidak akan tinggal diam karena menganggap dakwaan tersebut cacat hukum dan dipaksakan.

​Kliennya, Ririn Rifanto, bahkan telah bersumpah secara langsung di hadapan tim pengacara bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu-menahu mengenai peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut.

​"Jika Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis mati tanpa mempertimbangkan fakta dan kejanggalan CCTV ini, kami pastikan akan langsung mengajukan banding.

Kami akan kejar keadilan ini sampai titik darah penghabisan karena menghukum orang yang tidak bersalah adalah dosa hukum yang paling besar," pungkas Jeri menutup keterangannya.
​(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Kuasa Hukum Ririn Bongkar Kejanggalan Bukti Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu​

Terkini

Iklan