Iklan

Iklan

​JPU Tuntut Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara bagi Terdakwa Pembunuhan Berencana 5 Nyawa di Paoman Indramayu

klikindonesia
18 Jun 2026, 20:04 WIB Last Updated 2026-06-18T13:04:17Z
Netsembilan.com Indramayu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu melayangkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, dan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin Murjono.

Keduanya dituntut atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu Kamis 18/6/2026.



​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa tuntutan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang demi menegakkan rasa keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.
"​Untuk memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai perkara ini, berikut adalah rincian fakta persidangan berdasarkan 
​Tuntutan pidana mati bagi terdakwa utama (Ririn Rifanto) dan tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa kedua (Priyo Bagus Setiawan). Kasus yang menjerat keduanya adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati." Tuturnya. 
"​Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno (dituntut hukuman mati).
​Terdakwa II: Priyo Bagus Setiawan bin Murjono (dituntut 20 tahun penjara).
​Narasumber/JPU: Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada.

​Korban: Budi Alaludin beserta 4 korban lainnya (total 5 korban meninggal dunia, termasuk 2 orang anak-anak).
​Peristiwa pembunuhan terjadi di toko/warung/kios milik korban Budi Alaludin yang berlokasi di wilayah hukum Indramayu. Proses pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Indramayu.
​Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan pada hari ini (agenda persidangan). Salah satu poin krusial yang meringankan terdakwa Priyo terjadi pada persidangan tanggal 18 sebelumnya, saat ia memberikan kesaksian yang jujur.
​Alasan perbedaan tuntutan yang mencolok antara kedua terdakwa didasari oleh sikap mereka selama 
​Alasan Tuntutan Mati (Ririn Rifanto): Perbuatan dilakukan secara sadis, direncanakan dari awal, merenggut 5 nyawa (2 di antaranya anak-anak), memutus garis generasi korban Budi, serta terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya hingga tuntutan dibacakan.

"​Alasan Tuntutan 20 Tahun Priyo Bagus Terdakwa bersikap kooperatif sejak tanggal 18 dengan membuka fakta yang sempat mereka berdua kaburkan di awal. Keterangan Priyo dinilai jujur karena berkesesuaian dengan bukti rekaman CCTV dan hasil Labkrim DNA darah korban di TKP.

​JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis menggunakan dakwaan kombinasi (pemisahan antara korban dewasa dan anak-anak). Mekanisme hukum yang diterapkan adalah
​Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama/turut serta).

​Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ​Pernyataan Resmi Jaksa Penuntut Umum.

​"Kami selaku penuntut umum telah membacakan tuntutan kami. Untuk terdakwa Ririn, kami meminta kepada Majelis Hakim agar dihukum mati. Sementara untuk terdakwa Priyo, dengan segala pertimbangan yang ada di persidangan, kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Kami berpikir itulah keadilan yang bisa kami berikan, bukan hanya terhadap terdakwa, tetapi tentunya juga terhadap keluarga korban," tegas Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada.

​Menutup keterangannya, Eko Supramurbada menyampaikan bahwa seluruh jalannya persidangan, termasuk potensi sanggahan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa, telah dicatat dalam berita acara persidangan. Pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada penilaian independen Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu . (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​JPU Tuntut Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara bagi Terdakwa Pembunuhan Berencana 5 Nyawa di Paoman Indramayu

Terkini

Iklan