Iklan

Iklan

Bukan Hanya 270 Gram Sabu: Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Dalam Lemari Pakaian

klikindonesia
15 Jun 2026, 19:59 WIB Last Updated 2026-06-15T12:59:49Z
CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama BNNK menggerebek sebuah rumah di Kampung Cihurip, Gekbrong, Selasa (9/6/2026). Penggerebekan itu tidak berlangsung ramai. Hanya suara pintu kayu yang didobrak, lalu langkah-langkah hati-hati polisi menuju sebuah kamar.

Di sudut ruangan, berdiri sebuah lemari pakaian biasa. Tak ada yang istimewa hingga petugas membukanya.

Di balik tumpukan kain, ditemukan 50 paket sabu yang rapi tersusun. Berat total: 270,03 gram. Siap edar.

Lemari itu milik AS alias AAS, yang langsung dibekuk di tempat. Satu tersangka, satu titik terang.


Polisi tidak berhenti. Pengembangan dilakukan ke Cirumput, Cugenang. Tiga hari kemudian, Jumat (12/6/2026), giliran dua orang lain, TP dan AN, ditangkap dengan 5 paket sabu seberat 1,07 gram.

Total barang bukti: 271,1 gram. Nilainya ditaksir Rp500 juta. Angka ini, dalam hitungan polisi, menyelamatkan sekitar 2.700 warga Cianjur dari bahaya narkoba.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, menyebutkan bahwa ini adalah kerja jaringan. Bukan pemain tunggal.

"Empat tersangka sudah kami tahan. Satu lagi, inisial TM, masih dalam daftar pencarian orang," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026).

"Kami kejar sampai ke akar. Ini perang terhadap narkoba," tambahnya.

Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, memastikan operasi berlanjut. "Jaringannya kami dalami ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah. Semua lini kami sikat."

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bukan Hanya 270 Gram Sabu: Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Dalam Lemari Pakaian

Terkini

Iklan