CIANJUR – Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) secara tegas meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur, untuk menghentikan operasional secara sukarela. Langkah ini menyusul temuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan masih banyak SPPG beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
Ketua Presidium AMPUH Cianjur, Yana Nurjaman, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Kami menyikapi temuan DPMPTSP, khususnya terkait SPPG di wilayah hukum Pemerintahan Desa Nagrak, dengan meminta pengelola untuk menghentikan pelayanan sampai semua izin sesuai petunjuk DPMPTSP terpenuhi," ujar Yana dalam rilisnya, Kamis (18/6/2026).
Desakan ini merujuk pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/4001/182/Setda/04/2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki izin berusaha berbasis risiko sebelum beroperasi, termasuk di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . Data dari DPMPTSP mencatat, dari ratusan SPPG yang ada di Cianjur, baru dua unit yang diketahui telah mengantongi izin lengkap .
Selain soal perizinan administratif, masyarakat juga menyoroti aspek lingkungan. AMPUH dan Forum Nagrak Bergerak mengancam akan melakukan pengecekan langsung (sidak) terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) di setiap SPPG. Hal ini menindaklanjuti keluhan warga mengenai potensi dampak limbah operasional dapur massal terhadap lingkungan sekitar. Mereka akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Cianjur dan instansi berwenang lainnya.
Yana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika tuntutan ini diabaikan. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di setiap SPPG yang ada di wilayah Pemdes Nagrak, yaitu SPPG Nagrak 1, 3, 4, 5, dan 7, apabila saran dan tuntutan kami tidak diindahkan," ancamnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, menyatakan bahwa ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat . Pemerintah daerah pun terus mendorong kepatuhan perizinan bagi seluruh SPPG untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai aturan yang berlaku