CIANJUR -//- Seorang pengugat perceraian resmi didaftarkan di Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat. Penggugat bernama Yunita Sari mengajukan gugatan terhadap suaminya dengan alasan utama diduga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta ketidakstabilan kondisi ekonomi yang membebani kehidupan rumah tangga.Rabu ( 17/6/2026 )
Melalui keterangannya kepada awak media, Yunita Sari menyampaikan bahwa keputusan mengajukan gugatan cerai ini bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui pertimbangan mendalam setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak membuahkan hasil.
Yunita Sari, Penggugat: “Selama menjalani rumah tangga, saya merasakan tekanan yang terus-menerus. Selain masalah ekonomi yang tidak menentu sehingga kebutuhan pokok keluarga seringkali tidak terpenuhi, saya juga pernah mengalami perlakuan kasar secara fisik maupun ucapan yang menyakitkan hati. Saya sudah berusaha sabar dan meminta perbaikan berkali-kali, namun tidak ada perubahan berarti. Akhirnya saya memutuskan untuk mencari keadilan dan ketenangan hidup melalui jalur hukum ini.”
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kankan Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti pendukung ke dalam berkas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Cianjur. Ia menyatakan bahwa kedua alasan yang dikemukakan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kankan Kurniawan, S.H., Kuasa Hukum Penggugat: “Gugatan ini kami ajukan berdasarkan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta hukum perkawinan Islam yang berlaku.sesuuai pasal 19 hurup D&F PP No 9 th 1975 ,UU perkawinan, Faktor ekonomi yang tidak mampu menopang kebutuhan hidup bersama ditambah dengan adanya tindakan kekerasan membuat ikatan batin suami istri sudah tidak dapat dipulihkan kembali. Kami berharap majelis hakim dapat memproses perkara ini secara adil dan memberikan putusan yang terbaik demi hak serta perlindungan Penggugat.”
Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan penjadwalan sidang pertama oleh Pengadilan Agama Cianjur. Pihak pengadilan nantinya akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu guna melihat kemungkinan kedua belah pihak untuk berdamai dan membatalkan gugatan. Jika mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tergugat terkait gugatan yang diajukan kepadanya. Awak media akan terus memantau perkembangan jalannya perkara ini.(Tedi)