Iklan

Iklan

Ketua Presidium AMPUH Cianjur Soroti Maraknya Pungli dan Ketimpangan Pendidikan di Sekolah

klikindonesia
18 Jun 2026, 09:49 WIB Last Updated 2026-06-18T02:58:16Z
Cianjur — Ketua Presidium AMPUH  Cianjur, Ustad Yana, menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut menyusul berbagai keluhan masyarakat tentang adanya pungutan yang membebani orang tua murid, yang berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pungli dan Minimnya Pengawasan

Ustad Yana menegaskan bahwa setiap pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dibebankan kepada orang tua murid masuk dalam kategori pungutan liar. Kesepakatan dengan pihak komite sekolah pun tidak dapat membenarkan praktik ini karena tidak memiliki payung hukum yang jelas. "Kesepakatan dengan komite tidak cukup untuk menghalalkan pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hal ini sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Ruhli Solehudin, yang menyatakan bahwa sumbangan pendidikan boleh dilakukan asal bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal dan tenggat waktu yang mengikat. Dalam kasus dugaan pungli di SDN Cianjur , Disdikpora menegaskan bahwa sekolah hanya boleh menginformasikan kebutuhan sarana, bukan meminta bantuan dengan jumlah tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, dana harus dikembalikan dan sanksi akan dijatuhkan .

Meskipun surat edaran telah berulang kali dikeluarkan, praktik pungutan tetap terjadi. Ustad Yani menilai titik lemahnya terletak pada pengawasan yang kurang optimal dari Dinas Pendidikan. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun pidana, bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera.

Lebih lanjut, Ustad Yana mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa pendidikan dasar bagi jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat ini .

Selain itu, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menyatakan bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi melalui APBN, sehingga orang tua tidak boleh dibebani untuk hal tersebut.

Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan ketidakmerataan. Di Kabupaten Cianjur sendiri, masih ada siswa yang terpaksa belajar di musala karena kekurangan ruang kelas, seperti yang terjadi di SD Negeri Karyajaya. Para siswa harus belajar bergiliran tanpa meja dan kursi yang memadai .

Ketimpangan Bantuan Sarana dan Prasarana
Ustad Yana juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi bantuan. Banyak sekolah rusak yang sudah bertahun-tahun mengajukan proposal perbaikan, namun di sisi lain ada sekolah yang justru terus menerus menerima bantuan Ruang Kelas Baru (RKB). Sistem lelang dinilai menjadi kendala yang menghambat perbaikan sarana dan prasarana karena distribusi bantuan tidak merata.

Persoalan lain yang disorot adalah izin penambahan rombongan belajar (rombel) bagi sekolah favorit meskipun lahannya terbatas. Hal ini dinilai kontraproduktif dan justru mengabaikan sekolah-sekolah lain yang terbengkalai. Ustad Yana merekomendasikan adanya moratorium penambahan rombel, pembangunan sekolah baru di tingkat SMP dan SMA, serta pembatasan kuota siswa untuk menjaga kualitas pembelajaran.
Kebijakan penambahan rombel hingga 50 siswa per kelas di Jawa Barat menuai kritik karena dinilai menegaskan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Cianjur bahkan turut menggugat kebijakan tersebut ke PTUN Bandung karena dinilai merugikan sekolah swasta yang kehilangan peminat .

Kesetaraan Pendidikan

Ustad Yana menekankan bahwa sekolah negeri dan swasta harus diperlakukan sama, baik dalam pembinaan maupun bantuan yang berkeadilan. Kualitas pendidikan swasta juga harus ditingkatkan agar tidak terjadi kesenjangan yang semakin lebar.

Inti dari seluruh sorotan ini adalah seruan untuk menegakkan aturan, menghentikan pungli, meningkatkan pengawasan secara ketat, dan membangun sistem pendidikan yang adil serta merata untuk semua anak bangsa.(DNY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Presidium AMPUH Cianjur Soroti Maraknya Pungli dan Ketimpangan Pendidikan di Sekolah

Terkini

Iklan