Netsembilan.com Indramayu – Toni RM, selaku kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran penegak hukum atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga pengadilan negeri Indramayu Selasa 12 Mei 2026.
"Alvian Maulana Sinaga Mantan anggota Polres Indramayu tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)." Ucap Toni Rm.
"Apresiasi untuk Sinergi Penegak Hukum Dalam keterangannya, Toni RM menyampaikan terima kasih khusus kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Polres Indramayu, Apresiasi ditujukan kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Alwin Bahar, Kanit Tipidkor Iptu Ardian, Kanit Harda (saat itu) Ipda Sutaryo, serta penyidik Pak Gito dan rekan-rekan." Tambahnya.
"Kejaksaan Negeri Indramayu, Ucapan terima kasih kepada Kajari Indramayu Pak Niko, Kasi Pidum Eko Supra Purbada, serta tim JPU yang terdiri dari Muhammad Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Muhammad Iqbal Ramadan atas tuntutan maksimalnya." Tambahnya.
Keadilan bagi Keluarga Korban
Toni RM juga memuji keberanian dan empati Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibu Ria Agustin, didampingi anggota hakim Pak Agus Eman dan Pak Bayu.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah berempati dan melihat fakta-fakta persidangan secara jernih.
Vonis ini memenuhi harapan keluarga dan rasa keadilan masyarakat, mengingat terdakwa adalah seorang aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi, namun justru melakukan tindakan keji," ujar Toni RM.
Mengenai Hukuman Seumur Hidup Menanggapi pertanyaan masyarakat, Toni RM memberikan klarifikasi mengenai definisi hukum dari vonis seumur hidup.
Bukan Berarti Menjalani Hukuman Sesuai Angka Umur, Hukuman seumur hidup tidak berarti terdakwa dihukum selama jumlah tahun usianya saat ini (misal: usia 20 tahun divonis 20 tahun).
Sampai Meninggal Dunia: Seumur hidup berarti terdakwa harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai ia meninggal dunia.
Perbedaan dengan Hukuman Mati, Jika hukuman mati diakhiri dengan eksekusi (seperti tembak mati di Indonesia), hukuman seumur hidup dijalani dengan tetap berada di dalam penjara hingga akhir hayat secara alami. (Ari)