Iklan

Iklan

Bayar Nyawa dengan Sisa Usia, Alvian Maulana Resmi Mendekam Seumur Hidup di Penjara

klikindonesia
12 Mei 2026, 12:19 WIB Last Updated 2026-05-12T05:19:48Z
Netsembilan.com Indramayu – Isak tangis keluarga korban putri Apriani dan rasa lega menyelimuti pihak keluarga korban pembunuhan di kos Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa. Alpian Maulana Sinaga, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriani.

Terdakwa secara resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pengadilan negeri Indramayu Selasa Selasa 12 Mei 2025.

​Ayah kandung korban, Bapak Karja, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa pihak keluarga menerima dengan lapang dada putusan hakim.

"Menurutnya, hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang dinanti-nantikan oleh keluarga selama ini." Tuturnya. 

​"Kayaknya sudah cukup puas,  Harapannya memang dihukum seberat-beratnya (seumur hidup)," ungkap Karja dengan nada tegar usai persidangan.

​Meskipun pihak pengacara terdakwa dikabarkan berencana mengajukan banding, Karja menegaskan bahwa vonis tersebut sudah sangat setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. Pihak keluarga merasa tuntutan maksimal ini adalah akhir yang adil bagi proses hukum yang berjalan.

​Kasus yang terjadi di Indramayu ini menarik perhatian publik karena dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Singajaya. Dengan adanya vonis ini, Bapak Karja berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa keluarga lain. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bayar Nyawa dengan Sisa Usia, Alvian Maulana Resmi Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Terkini

Iklan