Iklan

Iklan

MARDIYAH Warga Desa Bumi Agung Marga Merasa Tertipu Emas 100 Gram Serta Uang Tunai Ratusan Juta Datang Melaporkan Oknum ASN Ke Polres Lampung Utara

klikindonesia
6 Mei 2026, 20:51 WIB Last Updated 2026-05-06T13:52:24Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dengan janji perkataan manis menjanjikan keuntungan pekerjaan proyek sumur bor, Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Berinisial (HA) Mendatangi kediaman korban Mardiah Desa bumi agung marga bermaksud meminjam uang sebagai modal usaha. Dengan perjanjian serta jaminan dua lembar berkas (SK) Gubernur, dan surat keputusan bupati Lampung Utara miliknya.

Sehingga Mardiah percaya dan yakin memberikan barang berharga serta uang tunai miliknya kepada (HA) oknum ASN Tersebut diantaranya :
Barang berharga berupa Emas murni seberat 1000, Gram. Bedasarkan keterangan saksi dan bukti dokumentasi surat perjanjian kuitansi.

Penarikan Uang tunai yang diambil dari rekening tabungan melalui pelayanan pihak Bank BRI.

- Pada Tanggal. 25, Oktober 2023. Sebesar Rp. 25.000.000. ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah )

- Pada Tanggal. 30, Oktober 2023. Sebesar Rp. 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah ) Berdasarkan bukti Rekening Koran penarikan uang tunai yang di keluarkan dari pihak Bank. Serta pengakuan saksi.

Serta pengambilan uang secara tunai yang berulang kali secara langsung datang kerumah dikediaman Mardiah Desa Bumiagung Marga Berkisar Rp. 81.000.000. ( Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ). Berdasarkan keterangan saksi Yanti, dimana ( HA) Oknum ASN tersebut Pernah datang berulang kali Dengan seorang lelaki, yang bernama Rahmad Ependi, warga Kelurahan Kota Alam yang dikenalkan (HA) menyebutkan dirinya merupakan bos, pimpinan atau atasan kepala dinas (AN) Guna meyakini Korban agar memberi dan meminjamkan Barang berharga Emas Dan Uang tunai miliknya. Ungkap Yanti selaku saksi yang mengetahui dan melihat penyerahan pinjaman pada saat itu.

Dengan jumlah total kerugian korban 
- 1000, Gram Emas.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 126.000.000. (Seratus Dua puluh Enam Juta Rupiah )

Namun kini janji tinggallah hanya janji, waktu yang ia berikan tidak kunjung ditepati hingga pada akhir perjanjian yang dibuat dan ditanda tanganinya diatas kuitansi bertanda tangan diatas materai, Akan memulangkan pinjaman yang di pergunakan pada Bulan April 2026. Tidak juga di tepati. Jangan kan lagi adanya etika baik untuk memulangkan barang berharga Emas dan juga Uang tunai milik saya, justru menghilang tanpa ada kabar berita.

Mardiah Warga, Desa Bumi Agung Marga, merasa dirinya telah tertipu dan telah sangat dirugikan, Dengan mendatangi Polres Lampung Utara, Pada hari Senin. Tanggal, 4 Mei 2026. Berdasarkan.

SURAT TANDA PENERIMA LAPORAN.
NOMOR : STTLP/B/237/B/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Mengambil langkah tindakan hukum Polres Lampung Utara, untuk dapat menindak tegas saudari (AN) selaku Oknum ASN Kabupaten Lampung Utara. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, sebagai mana rasa sakit kecewa diri saya yang telah sangat dirugikan selama ini. Sesuai pada proses Aturan hukum dan UU yang berlaku. Mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya apa lagi (HA) Merupakan Seorang Abdi Negara Oknum ASN, PNS, Di Kabupaten Lampung Utara. Ucap Mardiah. Warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MARDIYAH Warga Desa Bumi Agung Marga Merasa Tertipu Emas 100 Gram Serta Uang Tunai Ratusan Juta Datang Melaporkan Oknum ASN Ke Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan