Netsembilan.com Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Priyo dan Ririn kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (22/4/2026).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Heriyanto, S.H. (yang akrab disapa Hery Reang), memberikan penjelasan detail mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut. Meski berhalangan hadir secara langsung, Hery memastikan bahwa keterangan para saksi telah memperkuat alat bukti keterlibatan kedua terdakwa.
"Alat Bukti Palu Besi yang Dimodifikasi
Salah satu poin krusial muncul dari keterangan saksi Anton Sudanto, seorang tukang bengkel. Anton menerangkan bahwa pada Minggu, 24 Agustus 2025, terdakwa Priyo mendatangi bengkelnya membawa palu besi seberat 1 kg." Kata Hery Reang.
"Terdakwa meminta saksi untuk memotong gagang palu tersebut dari ukuran 60 cm menjadi 30 cm dengan alasan agar bisa masuk ke dalam tas. Jasa pemotongan tersebut dibayar sebesar Rp25.000," ujar Hery Reang saat dihubungi melalui sambungan telepon. Meskipun terdakwa Priyo sempat menyangkal tanggal kejadian, keterangan saksi dianggap konsisten oleh pihak kuasa hukum." Tegas Hery Reang.
"Penggunaan Identitas dan Mobil sedan Honda Corolla Milik Korban Fakta lain terungkap dari saksi Cariwan dan Sutikno, resepsionis Hotel Adis Syariah Jatibarang. Diketahui, kedua terdakwa menginap di hotel tersebut sejak 30 Agustus hingga 2 September 2025.
"Berdasarkan keterangan saksi, mereka menggunakan mobil sedan Honda Corolla milik korban. Saat proses check-in, terdakwa Priyo menyerahkan KTP atas nama korban, Budi Awaludin. Selain itu, petugas hotel menemukan barang bukti berupa spanduk bertuliskan "RUMAH INI DISITA BANK" yang tertinggal di dalam kamar setelah para terdakwa melarikan diri tanpa melapor ke pihak hotel." Tuturnya.
"Kerusakan Mobil Honda Corolla dan Alibi ke Banten Selama masa pelarian, mobil milik korban sempat mengalami kerusakan radiator. Saksi Tarkiyah, seorang montir, mengaku dipanggil ke hotel untuk memperbaiki kendaraan tersebut. Biaya perbaikan sebesar Rp1.400.000 dibayar menggunakan uang tunai yang diberikan oleh terdakwa Ririn. Kepada saksi, para terdakwa berdalih hendak bertolak ke Serang, Banten, untuk mengunjungi kerabat." Ucapnya.
"Pencairan Dana Rekening Korban
Dua saksi dari agen transaksi keuangan (Brilink), Muhammad Rafly Ardiansyah dan Suni, turut memberikan keterangan terkait aliran dana. Terungkap bahwa terdakwa Priyo melakukan penarikan uang dari rekening DANA atas nama korban dalam beberapa kali transaksi:
Penarikan pertama: Sebesar Rp10.000.000 melalui agen milik saksi Aswin.
Penarikan kedua: Mencoba menarik Rp14.000.000, namun hanya berhasil sebesar Rp 3.010.000 karena batasan limit transaksi.
Penegasan Kuasa Hukum
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Hery Reang menegaskan bahwa keenam saksi telah membeberkan fakta yang sangat benderang mengenai peran kedua terdakwa.
"Keenam saksi yang dihadirkan JPU memperjelas fakta alat bukti. Mulai dari palu besi yang telah disiapkan, hingga penggunaan mobil Honda Corolla, KTP, dan uang milik korban Budi Awaludin. Ini memperkuat indikasi adanya tindak pidana berencana," tutup Hery Reang.
Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam tragedi yang menewaskan korban tersebut. (Ari)