Iklan

Iklan

Camat Mengaku Baru Tahu dari Wartawan, Ibu Korban Cabul Lansia 80 Tahun di Cianjur Sempat Mengubur Kasus Karena Takut Aib"

klikindonesia
22 Apr 2026, 07:17 WIB Last Updated 2026-04-22T00:17:48Z
CIANJUR – Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun oleh tetangganya sendiri, kakek K (80), di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, menyoroti dua masalah besar: lemahnya deteksi dini aparatur kewilayahan dan kuatnya tekanan sosial yang membuat keluarga korban hampir memilih bungkam.

Alih-alih langsung bergerak, pemerintah kecamatan justru disebut "buta informasi" hingga kasus ini viral di media sosial. Camat Cikalongkulon, Iyus, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026) malam.

"Saya baru tahu hari ini setelah dihubungi wartawan, sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Iyus singkat.

Pernyataan ini menuai kritik publik. Bagaimana tidak, kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan lansia predator itu sudah bergema di tengah masyarakat, namun pucuk pimpinan kecamatan mengaku buta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari kecamatan selain pernyataan tersebut.

Di sisi lain, ibu korban, I (35), mengungkapkan dilema berat yang dihadapinya. Meski melihat putrinya mengalami trauma berat dan luka fisik pada area sensitif, ia sempat ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Sebenarnya saya ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, tetapi sempat merasa ini adalah aib yang berat untuk diceritakan," tuturnya kepada awak media.

Rasa malu dan tekanan dari lingkungan sekitar nyaris membuat predator seksual ini lolos dari jerat hukum. Beruntung, aparat kepolisian mengambil langkah proaktif.


Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Sugeng, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Begitu mendengar informasi yang beredar, mereka langsung mendatangi dan mendampingi keluarga korban.

"Kami terus memantau dan hari ini kami mendorong serta mendampingi keluarga untuk segera membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Cianjur. Ini tanggung jawab kami untuk memastikan penegakan hukum berjalan," tegas Sugeng, Selasa (21/4/2026).

Laporan resmi pun akhirnya dibuat, setelah sebelumnya sempat tertahan oleh rasa malu dan ketidaktahuan prosedur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menyoroti pentingnya menghilangkan stigma 'aib' dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

"Ini persoalan serius mengenai otonomi tubuh yang harus dilindungi. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, maka harus segera diproses secara hukum tanpa penundaan. Jangan biarkan pelaku lansia pun bebas karena faktor usia atau rasa malu keluarga," tegas Susilawati.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan aparatur kecamatan dalam mendeteksi kasus ini menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak di tingkat desa masih amburadul.

Hingga saat ini, terduga pelaku, K (80), belum ditahan karena keluarga korban baru resmi melapor. Namun, polisi memastikan akan segera memproses kasus ini mengingat bukti awal dan rekaman pengakuan korban yang viral cukup kuat untuk menaikkan status ke penyidikan.(DNY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Mengaku Baru Tahu dari Wartawan, Ibu Korban Cabul Lansia 80 Tahun di Cianjur Sempat Mengubur Kasus Karena Takut Aib"

Terkini

Iklan