Netsembilan.com Indramayu-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Peduli Trafficking dan Tani Indramayu (YLBH) Advokat Hery Reang mendampingi pihak Keluarga korban di pengadilan negeri kelas 1A Indramayu Menggelar sidang kasus pembunuhan yang di duga di lakukan oleh ke 2 ( dua ) terdakwa bernama : Ririn dan priyo, sidang ke 2 ( dua ) agenda PERLAWANAN Oleh Terdakwa pengadilan negeri Indramayu 4 maret 2026.
Advokat Hery Reang kuasa hukum saudari Roemah mengatakan keluarga korban 5 ( Lima ) meninggal tindak pidana pembunuhan/pembunuhan berencana pasal 459/458 KUHP yang baru Undang - undang nomor 1 tahun 2023, yang merupakan korban pembunuhan : S,B,E,R,B,meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 di jln siliwangi desa paoman kec Indramayu Jawa Barat yang di Bunuh secara keji dan sadis.
Pihaknya menambahkan Hery Reang selaku ketua umum dan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani ( Peduli Trafficking & Tani ) Indramayu, menyampaikan bahwa menurut kami Jaksa penuntut umum (JPU) Indramayu dalam uraian dakwaan yang dibacakan di persidangan pada hari rabu tanggal 25 pebruari 2026 sudah benar sangat cermat dan lengkap.
"Yaitu mengenai dugaan tindak pidana yang di dakwakan oleh ke 2 ( dua ) pelaku. Yaitu : Ririn dan priyo pembunuhan berencana yaitu undang - undang nomor 1 tahun 2023 pasal 459/458 (KUHP ) Yang baru,
"kami mewakili pihak keluarga Korban memohon kepada majelis hakim yang bersidang hari ini rabu tanggal 4 maret 2026 di ruang cakra untuk menolak PERLAWANAN dari ke 2 ( dua ) terdakwa dan melanjutkan pokok perkara,menurut kami apa yang di lakukan terdakwa materi perlawanan adalah ingin memperlambat persidangan serta mengada - ada." Tuturnya.
Advokat Hery Reang menegaskan bahwa secara formal perkara pidana adalah serangkaian proses hukum yang diatur dalam hukum acara pidana berkaitan dengan tata cara penegak hukum ( kepolisian, kejaksaan, pengadilan ) mengusut , menuntut , dan menyidangkan suatu tindakan yang di larang oleh undang- undang.
"Terdakwa melakukan materi perlawanan terhadap dakwaan jaksa, berarti menurut kami terdakwa tidak menunjukan sikap kooperatif dalam perkara pidana tersebut yang mengakibatkan potensi kehilangan hak meringankan serta kerugian lainnya dan yang paling prinsip adalah bahwa terdakwa melakukan perlawanan berarti sama saja mengungkap kelemahan terdakwa dalam argumen nya ,dan saya meyakini justru akan memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut umum JPU Indramayu." Ucap Hery Reang. (Ari)